Selangkah Lagi Perda Minol Bergulir - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Selangkah Lagi Perda Minol Bergulir

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tinggal satu langkah, Perda Kota Mojokerto Nomor 039-2/2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bergulir.

Perda yang sudah mendapat lampu hijau Pemprov Jatim ini akan membatasi ruang gerak penjual minuman beralkohol di wilayah Kota Mojokerto

"Selangkah lagi. tinggal diumumkan ke Lembaran Daerah, Perda minol bisa diterapkan," kata Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono, Kamis (16/04/2015).

Dengan penerapan perda minol, ujar Puji, Pemkot Mojokerto tidak saja menerapkan Permendag 6/2015 tentang pelarangan penjualan minol golongan A di mini market, supermarket dan toko kelontong, namun juga memperketat daya edar minol semua golongan melalui regulasi yang termaktub dalam perda minol.

"Kalau Permendag Nomor 6 Tahun 2015 hanya pembatasan peredaran minol golongan A, Perda lebih ketat lagi. Penerapan daya edar semua golongan minol minimal 400 meter dari tempat ibadah, sekolah dan fasum lainnya menyebabkan peredaran minol tidak akan mendapat tempat," cetus Puji.

Perda itu ujar Puji, juga mengatur soal ijin tempat, lokasi dan batas minimal usia pengguna minuman beralkohol ditempatkan di pasal-pasal krusial.

Ijin tempat dan lokasi tidak akan diberikan jika tempat berjualan berada di sekitar tempat ibadah, sekolah maupun tempat-tempat umum.

Perda besutan eksekutif ini tidak saja memperketat daya edar air api pabrikan, namun juga menyasar minuman keras (miras) made in kampung. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional