Pembunuh Tiga Orang Sekeluarga Divonis Mati - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pembunuh Tiga Orang Sekeluarga Divonis Mati

Jombang-(satujurnal.com)
Iksan Pratama, pelaku pembunuhan tiga orang sekeluarga di Jombang  akhirnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (18/5/2015). 

Vonis hukuman mati terhadap laki-laki berusia 19 tahun tersebut  ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang menarik perhatian massa ini, terdakwa yang merupakan warga Pekan Baru, Riau tersebut menyatakan pikir-pikir. 

Majelis hakim yang diketuai Putu Gede menilai secara meyakinkan terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan membunuh seorang ibu dengan sangkur, juga membunuh dua orang anak dari ibu bekas majikannya yang masih berumur 9 dan 12 tahun. Sehingga majelis hakim menilai patut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut, Syaifudin, penasehat hukum terdakwa menyayangkan. Disebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Padahal terdakwa melakukan pembunuhan akibat dituduh mencuri uang milik korban. Sehingga atas vonis tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, pada 22 oktober 2014 silam, warga Desa Sambong Jombang Kota  dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan terhadap satu keluarga dengan 3 korban tewas dan satu korban lagi kritis. Pelaku, Ihsan Pratama merupakan karyawan korban. Pelaku  tega membantai korban lantaran kesal dituduh mencuri uang.(rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional