Mojokerto Tutup Panti Pijat dan Karaoke Selama Ramadhan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mojokerto Tutup Panti Pijat dan Karaoke Selama Ramadhan

foto ilustrasi (doc.istimewa)

Mojokerto-(satujurnal.com)
Selama bulan ramadhan, seluruh tempat hiburan malam café dan karaoke serta panti pijat di wilayah Kota Mojokerto wajib tutup total. Pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi dalam bentuk apa pun. Jika melanggar, akan diambil langkah tegas, dari pembekuan hingga pencabutan ijin usaha.

Ketentuan wajib tutup total tempat usaha tertentu itu termaktub dalam draf instruksi walikota Mojokerto godokan bareng tim perumus instruksi walikota dari unsur Pemkot, FKUB dan Forpimda.

“Draf instruksi walikota tentang larangan  beroperasi karaoke dan panti pijat serta keharusan menjaga nuansa ramadhan bagi pelaku usaha tertentu hasil tim perumus sudah di meja Walikota. Segera setelah diteken disosialisasikan,” kata Kabag Hukum Sekkota Mojokerto, Puji Harjono, Senin (15/6/2015).  

Muatan instruksi walikota, ujar Puji, menyangkut himbauan, instruksi dan larangan. “Sanksi tidak ada, tapi terhadap pelanggar akan dilakukan penertiban sertamerta,” tandasnya.

Meski demikian, kata Puji, jika penertiban tetap tidak diindahkan, maka tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mempertahankan ijin operasional yang masih berlaku. “Kalau nekad menabrak instruksi, meski sudah ditertibkan, ya akan dilakukan pencabutan ijin operasional,” tekannya.

Pemberlakuan serupa juga diterapkan Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menghimbau agar seluruh pengusaha hiburan dan pantai pijat agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam dan panti pijat yang ada di Kabupaten Mojokerto agar tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan. Himbauan tersebut sudah saya sampaikan kepada seluruh pengusaha hiburan dengan mengeluarkan surat himbauan," kata MKP, Senin (15/6/2015).

MKP juga menambahkan saat ini Pemkab Mojokerto hanya bisa memberikan himbauan penutupan tempat hiburan karena belum ada Peraturan daerah (Perda) yang mengatur buka tutup tempat hiburan. Dan himbauan ini hanya berlaku selama bulan ramadhan saja.

"Selain tempat hiburan, pengusaha perhotelan juga kita minta kerjasama agar tidak memberikan kamar kepada konsumennya yang bukan pasangan muhrimnya. Intinya kita tetap minta kerja sama dengan perhotelan jika ada yang menginap satu kamar tapi bukan suami istri agar tidak dilayani karena suatu saat kami juga akan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) mulai dari tingkat RT/RW," katanya.

Tak hanya itu, Bupati MKP juga mengingatkan kepada masyarakat non muslim juga ikut menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan. "Mohon bagi warga kita non muslim juga diminta saling hormat menghormati, menghargai warga kita muslim menjalankan ibadah, saya minta tak ada lagi rumah makan tetap buka tapi sebagian ditutup pakai tirai. Tak ada warga non muslim yang merokok seenaknya. Tolong hargai bulan puasa," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Suharsono berjanji akan mengefektifkan seluruh jajarannya untuk gencar melakukan razia selama bulan ramadan ini. Tak hanya di tempat hiburan malam saja, tapi juga di hotel dan panti pijat.  "Saya tekankan untuk tak main-main dengan himbauan Bupati ini, karena jika ada yang kedapatan melanggar, kita tak segan untuk merekomendasikan ke BPPT untuk mencabut izin operasinya," ancam Kasatpol. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional