Ngurus Tower, Dewan Belajar ke Kota Kediri - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ngurus Tower, Dewan Belajar ke Kota Kediri


Mojokerto-(satujurnal.com)
Aturan dan mekanisme penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh Kota Kediri menjadi salah satu acuan bagi Komisi I DPRD Kota Mojokerto.

Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini belajar ngurus menara telekomunikasi di kota dengan luas wilayah 64 kilometerpersegi yang kini berdiri 83 tower BTS (base transceiver station) tersebut, terkait cara kerja tim khusus pengendali menara telekomunikasi.

“Kota Mojokerto sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur menara telekomunikasi. Tapi dilapangan, banyak kendala yang dihadapi, dari soal tower bodong, ijin tower mati dan lainnya. Kota Kediri punya ‘senjata’ untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” kata anggota Komisi I, Deny Novianto, seusai kunjungan kerja di kantor Pemkot Kediri, Selasa (9/6/2015).

Kota Kediri, kata Deny, terbuka untuk pendirian tower BTS. Namun regulasi yang diterapkan relatif ketat, seperti izin prinsip, izin lokasi, IMB Menara serta rekomendasi kesesuaian dengan zona penempatan lokasi menara. 

“Penyedia menara telekomunikasi baru dapat memulai kegiatan pembangunan setelah mengantongi IMB Menara. Di tahapan ini TP3MT (Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi) terus melakukan pemantauan,” ujarnya.

Jika dilapangan TP3MT menemukan pelanggaran, maka IMB Menara bisa dibekukan. “Baik bangunan menara sedang atau telah selesai dibangun, tapi terjadi pelanggaran maka serta merta dilakukan pembekuan IMB dan diikuti penyegelan,” katanya.

Dalam beberapa kasus, pembekuan IMB Menara terjadi karena pembangunan menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang. Atau pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi tidak sesuai dengan pengaturan zona lokasi menara. 

“Jadi TP3MP berhak merekomendasikan penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin serta pembongkaran bangunan,” ulasnya.

Menurut Deny, aturan dan mekanisme pembangunan menara telekomunikasi di Kota Kediri patut jadi acuan Kota Mojokerto karena terdapat kesamaan kasus yang sebelumnya juga dialami Pemkot Kediri tatkala menangani tower BTS bermasalah.

“Kota Kediri sekarang punya TP3MT yang mampu menjadi pengendali bagi pembangunan menara telekomunisi. Ini yang perlu kita contoh,” tandasnya.

Diungkap Deny, di Kota Mojokerto, kasus tower dengan HO kedaluarsa dan tak diindahkannya peringatan KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) setempat terjadi karena masing-masing SKPD bergerak berdasar tupoksinya saja. 

“Kewenangan untuk menindak pelanggar perda termasuk kadar tindakannya ada di tangan Satpol PP saja. Berbeda kalau ada TP3MT seperti Kota Kediri. Penanganannya terpadu dan efektif,” tukasnya.

TP3MT, papar Deny, memiliki tugas pemantauan, sosialisasi, penertiban serta evaluasi pada saat pelaksanaan konstruksi, setelah konstruksi, dan pada saat menara telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi itu mulai dioperasionalkan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional