267 Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi, Satu Napi Langsung Bebas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

267 Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi, Satu Napi Langsung Bebas


Mojokerto-(satujurnal.com)
Remisi khusus keagamaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 H diterima 267 narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto. 

Remisi atau pemotongan masa hukuman badan yang diterima ratusan warga binaan bervariasi antara mulai satu bulan sampai enam bulan 

"Jumlah warga binaan yang mendapat remisi (267 orang) sesuai dengan yang diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, Urip Herunadi, Rabu (15/7/2015).

Dari 267 narapidana yang menerima remisi khusus, terang Urip, seorang diantaranya langsung bebas setelah yakni pelaku kejahatan umum.

Menurutnya, yang diusulkan mendapatkan remisi yakni mereka yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional