Tidak Serahkan LHKPN, Paslon Pilbup Didiskualifikasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tidak Serahkan LHKPN, Paslon Pilbup Didiskualifikasi

Ayuhannafiq

Mojokerto-(satujurnal.com)
Belum semua pasangan calon (paslon) bupati - dan wakil bupati Mojokerto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). KPUD Kabupaten Mojokerto akan mendiskualifikasi paslon jika hingga 23 Agustus paslon tidak bisa memenuhi syarat absolut tersebut.

"Ada (paslon) yang belum menyerahkan LHKPN. Sesuai jadwal setiap pasangan calon diberi waktu untuk melengkapi dokumen (termasuk LHKPN) yang kurang paling akhir tanggal 23 Agustus atau sehari sebelum penetapan pasangan calon yang berhak menjadi kontestan Pilkada serentak. Jika hingga batas akhir pasangan calon tidak bisa memenuhi seluruh persyatatan mutlak, termasuk LHKPN, maka  (paslon) akan didiskualifikasi, " kata Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq, Kamis (30/7/2015).

Hanya saja, Yuhan, sapaan Ayuhannafiq, enggan membeber paslon yang disebutnya belum menyerahkan LHKPN. 

Dipaparkan, kewajiban untuk melaporkan LHKPN itu diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Dalam UU itu disebutkan jika pejabat negara wajib untuk menyerahkan laporan kekayaan baik sebelum jadi pejabat, selama jadi pejabat atau sesudah jadi pejabat.

Misnan dan Rahma  Sofiah, paslon jalur independen usai mendaftar di KPUD mengaku sudah menyerakan LHKPN. "Harta saya Rp 872 juta dan pasangan saya Rp 650 juta," akunya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional