Berkas Joko Sukartiko Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Berkas Joko Sukartiko Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Joko Sukartiko (doc.satujurnal)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Joko Sukartiko masih menjadi tersangka tunggal dugaan korupsi dana dekonsentrasi Rp 2,1 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Dalam waktu dekat ia akan menghadapi hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena pemeriksaan hampir selesai. 

Sementara penambahan tersangka yang dilontarkan Kejari Mojokerto hingga kini kian tak jelas.

Kasi Intelijen KEjari Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, berkas pemeriksaan Joko sudah memasuki tahap penyelesaian. Bahkan bisa disebut sudah mencapai 99 persen. ’’Sudah tahap akhir. Dan akan kita limpahkan,’’ ujarnya, Selasa (04/8/2015).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan pun, kata Dinar, sudah tak perlu dilakukan lagi. Hanya tinggal melengkapinya saja. 

Seperti yang dilakukan tadi siang. Penyidik dalam kasus ini, Novan Basuki Arianto dan Ramhat Hidayat melakukan pemanggilan terhadap Indah Purwatiningsih. 

Janda muda berparas ayu asal Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Puri ini dipanggil untuk menandatangani BAP yang tertinggal. 

"Ada berkas yang memang belum ditanda tangani. Hanya itu saja. Dan hal seperti ini yang sedang dilakukan penyidik,’’ tuturnya. 

Meski belum ada tersangka baru, namun Kejari Mojokerto memastikan masih terbuka peluang besar untuk menyeret tersangka lain.

"Potensi munculnya tersangka masih terbuka. Tentunya kita lihat perkembangan nanti," sergahnya. 

Sementara itu, Kholil Askohar, kuasa hukum Indah Purwatiningsih saat dikonfirmasi membenarkan adanya panggilan atas kliennya ke kejari Mojokerto tadi siang. Namun tak ada pemeriksaan atas perempuan tersebut. ’’Yang ada hanya tanda tangan saja. tidak ada pemeriksaan secara verbal,’’ ungkapnya. 

Tanda tangan yang kurang itu, katanya, terdapat pada berkas penyerahan mobil jenis Nissan March yang telah disita Kejari Mojokerto saat penangkapan berlangsung, pada akhir Mei lalu. 

Joko Sukartika, tersangka pembobolan rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi di BPBD Kabupaten Mojokerto senilai Rp2,1 miliar ditangkap Tim Penyidik Kejari Mojokerto di rumah teman perempuannya berinisial TW, Kamis (25/5/2015).

Bendahara Pembantu Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi di BPBD Kabupaten Mojokerto ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan. (one)


  

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional