Dinilai Cacat Hukum, 29 PWNU Tolak Hasil Muktamar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dinilai Cacat Hukum, 29 PWNU Tolak Hasil Muktamar


Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 29 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang tergabung ‘Forum Wilayah dan Cabang’ menolak hasil dan produk Muktamar NU ke-33 di Jombang. Pasalnya  hasil yang telah dicapai dalam seluruh tahapan muktamar dinilai cacat hukum. Sebab seluruh proses dan mekanisme yang diterapkan tak sesuai dengan AD/ART NU.

Selain menolakm forum antar wilayah itu juga mendesak pengurus PBNU demosioner untuk melakukan muktamar ulang paling lambat 3 bulan setelah Muktamar ke 33.

Jika tidak dilaksanakan maka forum antar wilayah ini akan menggelar muktamar ulang. Gugatan itu dalam waktu dekat akan dilayangkan ke pengadilan.

29  PWNU tersebut menggalang tanda tangan penolakan  di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. 29 PWNU dari 37 PWNU itu pun sepakat tidak menerima  dan merespon instruksi apapun dari panitia.

Salah satunya, hasil tahapan muktamar yang memberatkan dan dinilai janggal oleh muktamirin yakni penerapan sistem AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU. Terlebih, dalam  penetapan sembilan kyai perwakilan AHWA dilakukan tanpa usulan dari Rais Syuriah, namun hanya pengumuman dimana nama-nama AHWA sudah ditentukan.

Sementara itu KH Hasym Muzadi mengatakan, Forum Antar Wilayah dan Cabang  bukan muktamar tandingan dan bukan merupakan solusi yang tepat untuk memperbaiki sistem dan masa depan NU, namun justru semakin memecah belah NU.

Senada juga dikatakan oleh KH Sholahuddin Wahid. Menurut Gus Solah, sapaan popular KH Sholahuddin Wahid, jika agenda sidang pleno penentuan Rais Aam Pbnu diputuskan oleh pimpinan sidang, maka bisa dikatakan agenda muktamar itu cacat hukum karena tidak memenuhi quorum. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional