Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto, Hariyanto |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota
Mojokerto kembali mempertegas larangan siswa yang belum berusia 17 tahun membawa
sepeda motor ke sekolah.
Pihak sekolah diminta menertibkan
dan memberi sanksi tegas terhadap siswa yang masih membawa sepeda motor ke
sekolah.
“Siswa yang masih berusia dibawah
17 tahun dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka jelas-jelas tidak
memiliki SIM. Kalau membandel, tentunya harus diberi sanksi. Ini tugas sekolah untuk
menertibkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Hariyanto, Minggu (02/8/2015).
Larangan itu, ujar Hariyanto,
tidak lepas dari pemandangan area parkir darurat di gang Purwotengah sebelah
timur SMPN 2 jalan A Yani. Ratusan siswa di sekolah ini memarkirkan sepeda
motor mereka melalui jasa parkir di gang tersebut.
“Pijakannya yakni Undang-udang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang
dikendarai. Syarat untuk memperoleh SIM yakni usia 17 tahun untuk SIM A, C dan
D. Pembiaran terhadap pelanggaran
undang-undang itu sama saja dengan mengajari anak didik untuk menerjang
aturan-aturan hukum lainnya. Anak didik harus kita arahkan agar mentaati hukum,”
tukasnya.
Ia meminta agar sekolah segera
memberikan sosialisasi pada orang tua siswa dan siswa. Setelah upaya prefentif
dilakukan, nantinya dinas akan mengajak kepolisian untuk langsung melakukan
pemeriksaan bahkan razia ke sekolah-sekolah.
’’Sebab kewenangan untuk menindak
itu ada di kepolisian. Makanya untuk penindakan kita serahkan pada kepolisian.
Tapi pada prinsipnya, kita wellcome bagi kepolisian jika ingin menegakkan
aturan itu ke sekolah-sekolah,” tegasnya.
Rudi, salah satu siswa SMPN 2
mengaku membawa sepeda motor ke sekolah karena jarak tempuh dari rumah ke
sekolah cukup jauh, lebih dari 5 kilometer. Siswa yang berdomisili di wilayah
Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini memiliki mengendarai sepeda motor
karena harus dua kali ganti angkutan umum untuk menuju ke sekolahnya.
Sekedar diketahui, langkah preventif pelarangan siswa berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah sudah ditelurkan leading sector pendidikan dua tahun silam.
Seperti tertuang dalam dalam
surat edaran Dinas P dan K Kota Mojokerto bernomor 800/3128/417.301/2013
,tertanggal 13 September 2013 yang ditujukan ke sekolah SMP/SMA negeri dan swasta se
kota Mojokerto. Termaktub dalam surat yang diteken Kadiknas, agar sekolah
melarang siswanya yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah.
Rupanya surat edaran itu hanya jadi macan kertas. Hingga dua tahun berjalan, tak
muncul penertiban yang berarti. Justru siswa yang bersepeda motor ke sekolah
kian marak. (one)
Social