Pertegas Larangan Siswa Bawa Sepeda Motor, Dindik Dukung Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pertegas Larangan Siswa Bawa Sepeda Motor, Dindik Dukung Polisi

Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto, Hariyanto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Mojokerto kembali mempertegas larangan siswa yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah.

Pihak sekolah diminta menertibkan dan memberi sanksi tegas terhadap siswa yang masih membawa sepeda motor ke sekolah.

“Siswa yang masih berusia dibawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka jelas-jelas tidak memiliki SIM. Kalau membandel, tentunya harus diberi sanksi. Ini tugas sekolah untuk menertibkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Hariyanto, Minggu (02/8/2015).

Larangan itu, ujar Hariyanto, tidak lepas dari pemandangan area parkir darurat di gang Purwotengah sebelah timur SMPN 2 jalan A Yani. Ratusan siswa di sekolah ini memarkirkan sepeda motor mereka melalui jasa parkir di gang tersebut.

“Pijakannya yakni Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Syarat untuk memperoleh SIM yakni usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D. Pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang itu sama saja dengan mengajari anak didik untuk menerjang aturan-aturan hukum lainnya. Anak didik harus kita arahkan agar mentaati hukum,” tukasnya.

Ia meminta agar sekolah segera memberikan sosialisasi pada orang tua siswa dan siswa. Setelah upaya prefentif dilakukan, nantinya dinas akan mengajak kepolisian untuk langsung melakukan pemeriksaan bahkan razia ke sekolah-sekolah. 

’’Sebab kewenangan untuk menindak itu ada di kepolisian. Makanya untuk penindakan kita serahkan pada kepolisian. Tapi pada prinsipnya, kita wellcome bagi kepolisian jika ingin menegakkan aturan itu ke sekolah-sekolah,” tegasnya.

Rudi, salah satu siswa SMPN 2 mengaku membawa sepeda motor ke sekolah karena jarak tempuh dari rumah ke sekolah cukup jauh, lebih dari 5 kilometer. Siswa yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini memiliki mengendarai sepeda motor karena harus dua kali ganti angkutan umum untuk menuju ke sekolahnya.

Sekedar diketahui, langkah preventif pelarangan siswa berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah sudah ditelurkan leading sector pendidikan dua tahun silam.


Seperti tertuang dalam dalam surat edaran Dinas P dan K Kota Mojokerto bernomor 800/3128/417.301/2013 ,tertanggal 13 September 2013 yang ditujukan ke sekolah SMP/SMA negeri dan swasta se kota Mojokerto. Termaktub dalam surat yang diteken Kadiknas, agar sekolah melarang siswanya yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. Rupanya surat edaran itu hanya jadi macan kertas. Hingga dua tahun berjalan, tak muncul penertiban yang berarti. Justru siswa yang bersepeda motor ke sekolah kian marak. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional