Polisi Amankan 6 Ton Pupuk Bersubsidi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Amankan 6 Ton Pupuk Bersubsidi


Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 6 ton pupuk bersubsidi yang diangkut sebuah truk diamankan di mapolres. 

Pupuk sebanyak itu berasal dari Mojokerto dan rencananya akan dijual ke beberapa wilayah. 

Selain itu, petugas juga terpaksa amankan sopir dan kenek truk untuk diminta keterangannya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Harianto Rantesalu, membenarkan pengamanan pupuk bersubsidi tersebut. 

Pengamanan itu, katanya, juga bagian dari upaya mengantisipasi timbulnya kelangkaan maupun penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi 

Dikatakan, kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 

"Barang bukti yang diamankan truk bermuatan 6 ton pupuk. Selain itu, sopir keneknya juga diamankan untuk diminta keterangannya," kata Harianto, Rabu (12/8/2015).

Pengamanan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 07.00 di kawasan Jl Raya Mojoagung, tepat di depan sebuah pabrik pakan ternak. 

Awalnya, petugas peroleh informasi masyarakat, sebuah truk bermuatan pupuk yang hendak menuju ke Jombang. 

Ditengarai, pupuk bersubsidi yang diangkut hendak dijual di luar wilayah distribusinya. 

Dari informasi ini, petugas lakukan penyanggongan. Benar saja, petugas melihat truk S 8430 UP melintas. Bagian bak truk tertutup rapat dengan terpal. 

Yakin dengan sasarannya, petugas segera hentikan truk itu.  Tak pelak, sopir truk yakni Abdul R (38), asal Mojosari, Kab. Mojokerto langsung hentikan laju truk. 

Petugas pun langsung memeriksa muatan truk. Saat itulah diketahui truk bermuatan pupuk bersubsidi. Praktis, petugas tanyakan dokumen pengiriman pupuk. 

Namun sayangnya, sopir truk tak bisa menunjukkannya. Dia bersama keneknya kebingungan ketika berulangkali ditanya petugas.

Kali ini, petugas semakin curiga. Pasalnya, pupuk bersubsidi tersebut berasal dari wilayah Mojokerto. 

Mendapati hal ini, petugas putuskan untuk amankan pupuk bersubsidi tersebut. 

"Sopir dan keneknya kita periksa mengaku kalau pupuk bersubsidi ini akan dibawa ke wilayah Jombang. Kita masih dalami lebih lanjut dan kasusnya masih dalam penyelidikan," lanjutnya.

Ditegaskan, jika terbukti pelaku dapat dijerat pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor15 Tahun 2013 jo pasal 1 ayat (3e) sub pasal 6 ayat (1d) UU Darurat Nomor7 tahun 1955, tentang pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi. "Tersangka terancam hukuman selama 2 tahun penjara," tandasnya.(rg)

 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional