Ratusan Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi, 17 Langsung Bebas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ratusan Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi, 17 Langsung Bebas


Mojokerto-(satujurnal.com)
Ratusan nara pidana (napi) di Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi dasa warsa pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70. 

217 napi mendapat remisi pengurangan massa tahanan dan 17 remisi bebas murni.

Pemberian remisi dilakukan dalam rangkaian upacara yang digelar di halaman lapas.

Rata-rata para narapidana yang mendapat remisi sudah menjalani hukuman satu hingga dua tahun penjara dengan berbagai kasus kriminal.

Dalam kesempatan ini pihak lapas juga memusnahkan ratusan telepon genggam dan senjata tajam hasil razia yang dilakukan pihak lapas sepekan terakhir.

Pemusnahan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Urip Herunadi mengatakan, selain remisi rutin 17 Agustus, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa HUT Kemerdekaan RI.

"Remisi dasawarsa berlaku juga bagi narapidana yang menjalani masa tahanan kurang enam bulan. Besarannya 1/12 dari jumlah pidana penjara dan kurungan pengganti denda serta pemotongan masa tahanannya maksimal tiga bulan. Untuk remisi umum, di lapas sini mendapatkan potongan mulai satu bulan hingga lima bulan," katanya. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional