Rehab Masjid Agung Al Fattah : Dibangun Empat Kuba, Pertahankan Zona Inti Masjid - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rehab Masjid Agung Al Fattah : Dibangun Empat Kuba, Pertahankan Zona Inti Masjid


Mojokerto-(satujurnal.com)
Masjid Agung Al Fattah tengah dipugar. Masjid berusia lebih dari satu abad itu akan dilengkapi dengan empat kuba. Warna hijau akan mendominasi bangunan yang bersifat permanen dan berstatus waqaf tersebut.

Sekretaris Panitia Rehab Masjid Agung Al Fattah, Choirul Anwar mengatakan, rehab masjid di jalan KH Hasyim As’ary 1, Kauman, Kota Mojokerto ini dimulai 28 Mei 2015 lalu dan direncanakan rampung akhir tahun 2018 mendatang.

Dari desain yang dipampang di ruang sekretariat panitia rehab, rehabilitasi akan mengubah drastis penampilan luar salah satu ikon Kota Mojokerto tersebut. Masjid Agung Al Fattah yang semula hanya memiliki satu menara itu juga akan dirombak menjadi bangunan baru lengkap dengan dua menara megah di sudut belakang.

“Nantinya masjid ini berlantai dua dengan empat kuba, dengan satu kuba utama. Akan ada dua menara di bagian belakang,” papar Choirul Anwar, Sabtu (15/8/2015).

Rehabilitasi itu, kata Anwar, juga melibatkan arsitek yang memahami lanskap sejarah budaya masjid agung agar nilai historisnya tetap terjaga.

“Jadi meskipun termasuk rehab berat, spirit historis masjid yang berdiri lebih dari satu abad ini tetap dijaga," ujarnya. 

Rehabilitasi masjid agung ini, lanjut Anwar, mengusung semangat untuk mengembalikan khazanahnya sebagai ikon Kota Mojokerto. Zona inti masjid tetap dipertahankan. "Makanya, beberapa bagian bangunan masjid, seperti soko guru atau tiang penyangga akan tetap dipertahankan,” sergahnya.

Anwar menyebut angka Rp 51,4 miliar untuk dana rehab masjid seluas 2.874 meterpersegi yang direncanakan rampung kurun tiga tahun tersebut.

Dana puluhan miliar rupiah itu ujar Anwar, digalang dari berbagai sumber. Yakni hibah dari Pemkot Mojokerto, infaq dan shadaqah dan sumber lain yang tidak mengikat.

“Tahun ini Pemkot memberi hibah Rp 5 miliar. Sedang dari sumber infaq dan shadaqah umat Islam sampai saat ini sudah terkumpul sekitar  Rp 168 juta,” ungkap Anwar.

Dana yang sudah terkumpul, lanjut Camat Magersari tersebut, dimanfaatkan untuk konservasi bagian depan atau mihraf. “Bagian depan yang didahulukan, berikut beberapa bagian bangunan lainnya,” imbuhnya.

Menurut Anwar, meski hingga saat ini dana yang terkumpul masih sekitar sepersepuluh dari total yang dibutuhkan, namun kepanitiaan rehab masjid yang dikawal 46 anggota kepanitiaan dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur, Walikota Mojokerto dan unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), para kyai dan tokoh masyarakat proaktif melakukan penggalangan dana. Diantaranya, membuka rekening donasi dan kupon donasi infaq dan sodaqoh dengan nilai dari Rp 10 ribu hingga Rp 1 juta. “Insya Allah dengan niat ibadah dan kebersamaan rehab Masjid Agung Al Fattah bisa terwujud sesuai rencana,” harap dia.

Sementara itu, dalam catatan panitia rehab masjid, sejak didirikan tahun 1877 oleh Bupati Mojokerto, RAA Kromojoyo Adinegoro, Masjid Agung Al Fattah mengalami beberapa kali direhab..

Rehab pertama, 1 Mei 1932 atau lebih dari setengah abad sejak difungsikan 12 April 1878. Rehab pertama masjid yang digarap Comite Lit atau panitia pemugaran yang terdiri dari Bupati Kromojoyo Adinegoro memakan waktu sekitar dua tahun. Peresmian rehab dilakukan M.Ng Reksoamiprojo, Bupati  Mojokerto ke -IV - V pada 7 Oktober 1934.

Pada 11 Oktober 1966, masjid ini diperluas lagi oleh R Sudibyo, Wali Kota Mojokerto dan diresmikan pada 17 Agustus 1968. Setahun kemudian, tepatnya 15 Juni 1969 Bupati RA Basuni juga melakukan perluasan.
Setelah hampir 100 tahun berdiri, ternyata masjid ini tidak memiliki nama. KH Achyat Chalimy pengasuh Ponpes Sabilul Muttaqin memberi nama masjid ini dengan nama Masjid Jamik Al Fattah.

Di era Walikota Mojokerto, Moh Samiudin, 4 April 1986 Masjid Jamik Al Fattah dipugar lagi. Nama Masjid Jamik Al Fattah pun kemudian diganti menjadi Masjid Agung Al Fattah.

Sekedar diketahui, Pemkot Mojokerto sejatinya berniat melakukan pemugaran Masjid Agung Al Fattah. Dana yang disiapkan sebesar Rp 24,6 miliar diplot dalam pendanaan tahun jamak atau multiyears selama tiga tahun, mulai tahun 2015. 

Namun lantaran status tanah masjid merupakan tanah wakaf, bukan aset daerah, maka rencana proyek multiyears itu pun kandas. Akhirnya Pemkot membuka kran dana hibah Rp 5 miliar untuk menopang rehab berat masjid agung. Sementara aturan dana hibah yang tidak bisa diberikan secara terus-menerus, dipastikan tahun anggaran 2016 Pemkot tidak menganggarkan dana hibah untuk masjid ini. Baru tahun 2017 nanti dana hibah bisa disalurkan kembali. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional