Ke Pemkot Mojokerto, Dewan Kabupaten Karanganyar Belajar Lelang Jabatan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ke Pemkot Mojokerto, Dewan Kabupaten Karanganyar Belajar Lelang Jabatan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Lelang jabatan yang digelar Pemkot Mojokerto untuk menjaring dua kepala unit kerja melalui mekanisme yang diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur  Sipil Negara (ASN) rupanya dilirik daerah lain. 

11 anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (26/8/2015), tandang ke Pemkot Mojokerto khusus mendulang langkah sukses   menggelar lelang jabatan.

"Kami kemari untuk ngangsu kaweruh (menimbah ilmu) tentang lelang jabatan yang sudah digelar beberapa waktu lalu. Karena dalam waktu dekat kami akan menggelar rakerda (rapat kerja daerah) menyangkut UU ASN kaitannya dengan penempatan PNS sebagai pegawai struktural dengan jabatan struktural yang sudah dilaksanakan di Kota Mojokerto," kata ketua rombongan DPRD Kabupaten Karanganyar, Suwarni. 

Keberhasilan Pemkot Mojokerto menggulirkan lelang jabatan, ujar Suwarni, bisa jadi referensi di lingkup Pemkab Karanganyar dalam mengisi beberapa formasi jabatan di daerahnya.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono yang menerima rombongan mengatakan, seleksi terbuka jabatan yang diadakan Kota Mojokerto awal tahun ini tak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif. Dengan didukung aparatur yang berkompeten, serta dalam rangka pengawasan efektif untuk pemantapan pelayanan publik.  

"Di Indonesia, lelang jabatan untuk daerah Kota/Kabupaten, Kota Mojokerto merupakan kota yang pertama kali melaksanakannya, yang sesuai dengan standar hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terangnya. 

Lelang jabatan kala itu untuk mengisi jabatan kepala dinas baru yaitu Kepala Disporabudpar dan jabatan Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Mojokerto. 

"Ada tiga hal yang ingin dicapai dalam pelaksanaan ASN, pertama harus ada transparansi yang mengacu pada undang-undang ASN. Yang kedua, tidak boleh ada jual beli jabatan. Ketiga, ASN  menerapkan aturan the right man on the right place”, imbuhnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional