Dituding KKN Proyek Pengaspalan, Sekkota : Itu Tidak Berdasar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dituding KKN Proyek Pengaspalan, Sekkota : Itu Tidak Berdasar


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sekkota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito angkat suara soal tengara 
KKK dalam proyek pengerjaan pengaspalan jalan senilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBD 2015. 

Tudingan pengkondisian proyek yang disebut-sebut melibatkan 
sejumlah petinggi dengan kontraktor tertentu sebagai kolega menurut Agoes sama sekali tidak berdasar. 

Sementara persyaratan tertentu yang dinilai rekanan lokal memberatkan dan cenderung mematahkan kesempatan memasuki tender, oleh Agoes disebut semata untuk kepentingan kualitas proyek.

"Semua aturan dan mekanisme dalam tender proyek sudah diatur dalam keppres. Azas transparansi mutlak harus dikedepankan. Ada SKPD yang menggelar proyek, ada  panitia dan ULP. Jadi tidak benar kalau proyek pengaspalan atau pun proyek lainnya disebut-sebut dikondisikan. Siapapun itu," papar Sekkota Mas Agoes Nirbito melalui Kabag Humas Heryana Dodik Murtono, Senin (7/9/2015).

Memang, lanjut Agoes,panitia lelang memberlakukan syarat ketat. Peserta tender harus bisa menyertakan SPL dari perusahaan pemilik AMP. 

"Jika dokumen itu tidak bisa dipenuhi peserta tender, tentu saja gugur. Tapi kalau kemudian disebut ada keterlibatan panitia lelang hingga menggugurkan tanpa dasar, sama sekali tidak benar," katanya.

Diakui, SPL lazimnya untuk proyek pengaspalan berskala nasional. Namun Pemkot menerapkan persyaratan itu agar kualitas pengaspalan terjamin. "Kita belajar dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan yang sudah menerapkan syarat SPL. Dan kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan pun bisa ikut tender. Ini juga yang kita terapkan sekarang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengaspalan jalan yang digelar Pemkot Mojokerto disoal kontraktor lokal. Tengara KKN yang melibatkan Sekkota Mojokerto pun mengemuka. 

Kontraktor yang tak mengantongi syarat dukungan pun terpental sebelum proses lelang dimulai. 

Mencuatnya tengara itu setelah kontraktor lokal kesulitan mencari dukungan untuk pengerjaan proyek pengaspalan jalan.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan indentitasnya mengungkapkan, pengerjaan paket pengaspalan jalan di lingkup Pemkot Mojokerto harus disertai surat layak produksi (SPL) yang bisa didapat dari perusahaan aspal pemegang lisensi 'aspalt mix ing plant (AMP) atau unit produksi campuran beraspal.

"SPL itu diterbitkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan, Dirjen Bina Marga Kementerian PU. Balai Besar ini juga menerbitkan surat edaran (SE) terkait bahan bakar pemanas agregat pada unit produksi campuran beraspal (AMP).

"Surat edaran (SE) itu dijadikan acuan oleh  Yudha, PPK (pejabat pembuat komitmen atau pimpinan proyek) dan panitia lelang. Padahal SE itu sifatnya imbauan bukan wajib. Syarat dokumen SPL itu membuat kita (kontraktor lokal) terkunci," cetusnya. 

Menurutnya, perusahaan yang menggunakan AMP tidak banyak. Tatkala kontraktor meminta SPL, perusahaan pemilik lisensi AMP menolak lantaran perusahaan yang bersangkutan juga ikut tender.

"Kalau dokumen penawaran lelang harus disertai SLP, lalu perusahaan pemilik AMP juga ikut tender, mana mungkin kita juga bersaing memenangkan tender. Ada Indikasi patgulipat tentunya," singgungnya.

Kuat diduga, lanjutnya, lelang proyek pengaspalan jalan itu dikondisikan mulai awal. PPK, AMP yang mempunyai SPL dikoordinasi untuk tidak mengeluarkan selain CV tertentu yang di-ACC Sekkota Mas Agoes Nirbito Munasih. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional