Perpanjang Usia TPA, DKP Genjot Kompsoting - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perpanjang Usia TPA, DKP Genjot Kompsoting


Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto terus mengenjot pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk kompos. Selain untuk mereduksi volume sampah, upaya mendaur ulang sampah organik melalui teknik komposting ini diambil sekedar memperpanjang usia produktif TPA Randegan Kecamatan Magersari, seraya menunggu realiasi perluasan lahan.

“Akhir tahun ini usia TPA Randegan mencapai 25 tahun. Secara teknis usia TPA ini sudah maksimal. Agar usia produktif TPA bisa diperpanjang, perlu upaya recycle sampah melalui komposting,” kata Kepala DKP Kota Mojokerto, Suhartono, Minggu (6/9/2015).

Upaya mereduksi sampah dan memperpanjang usia TPA itu bisa lebih efektif lagi, ujar Suhartono, jika masyarakat mengambil peran recycle sampah.

“Untuk memperpanjang usia TPA, kita harapkan masyarakat berkontribusi dengan memproses dan mendaur ulang sampahnya masing-masing, misalnya menjadi kompos. Dengan demikian, sampah yang dibuang ke TPA bisa diminimalkan,” ujarnya.

Ia meyakini, jika pola recycle sampah berjalan efektif, setidaknya pemanfaatan TPA Randegan bisa diperpanjang hingga dua tahun kedepan. “Paling tidak masih bisa dimanfaatkan dua tahun lagi,” tukasnya.

Selain composting, kata Suhartono, ada cara untuk menekan volume sampah di TPA Randegan, yakni dengan membuat 2 TPS baru. Masing-masing kecamatan satu TPS. Lahan yang dibutuhkan minimal 500 meterpersegi.

“TPS ini nantinya yang akan memilah dan sekaligus memproduksi pupuk kompos,” terangnya.

Soal lokasi TPS, Suhartono cenderung memanfaatkan asset daerah berupa TKD (tanah kas desa) yang banyak tersebar di sejumlah kelurahan. Hanya saja ia tidak membeber lebih jauh langkah yang akan dilakukan jika harus memanfaatkan TKD untuk TPS baru tersebut.

Seperti diberitakan, Pemkot Mojokerto akan membentuk tim appraisal atau penilai harga tanah untuk pembelian sebidang tanah yang bersebelahan TPA Randegan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pembentukan tim appraisal ini menyusul rencana perluasan TPA yang usia TPA yang mendekati 25 tahun. Karena usia TPA tersisa sekitar tiga bulan saja. Pemkot memang mengincar sebidang lahan yang bersebelahan dengan TPA. Lahan kering itu disebut ideal untuk perluasan TPA. Selain menambah aset dengan cara beli tanah itu, dimungkinkan untuk tukar guling. 

Pembentukan tim appraisal ini juga mengacu pada surat yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk memperluas lahan TPA Randegan. Berkas itu sebenarnya sudah berada di meja ke Walikota sejak dua bulan silam. Dalam pengajuan surat itu, DKP juga menyertakan tingkat ideal TPA di Kota Mojokerto. Yakni memiliki luas minimal 3 hektar. Sedangkan lahan yang ada di samping TPA saat ini, kurang dari 3 hektar. 

Menurut Suhartono, upaya memperpanjang TPA sembari menunggu perluasan lahan lebih realistis ketimbang mencari lahan baru.

“Membuat lahan baru TPA butuh waktu lama karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi menyangkut berbagai aspek, seperti aspek kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, biaya, sosio ekonomi dan aspek biologi,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional