Tender Proyek Pengaspalan Jalan Diduga Sarat KKN - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tender Proyek Pengaspalan Jalan Diduga Sarat KKN


foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek pengerjaan pengaspalan jalan di wilayah Kota Mojokerto senilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBD 2015 diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Disebut-sebut sejumlah petinggi Pemkot Mojokerto terlibat mengkondisikan, dari awal proses lelang hingga penentuan pemenang tender. Hanya kontraktor yang jadi kolega pejabat yang dapat tender.

Ini lantaran panitia lelang memberlakukan syarat ketat. Sinyalemen manipulasi dokumen lelang pun mengemuka. Karena hanya kontraktor tertentu saja yang bisa menerobos pintu lelang. Kontraktor yang tak mengantongi syarat dukungan pun terpental sebelum proses lelang dimulai.

Mencuatnya tengara itu setelah kontraktor lokal kesulitan mencari dukungan untuk pengerjaan proyek pengaspalan jalan.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan indentitasnya mengungkapkan, pengerjaan paket pengaspalan jalan di lingkup Pemkot Mojokerto harus disertai surat layak produksi (SPL) yang bisa didapat dari perusahaan aspal pemegang lisensi 'aspalt mix ing plant (AMP) atau unit produksi campuran beraspal.

"SPL itu diterbitkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan, Dirjen Bina Marga Kementerian PU. Balai Besar ini juga menerbitkan surat edaran (SE) terkait bahan bakar pemanas agregat pada unit produksi campuran beraspal (AMP). SE itu dijadikan acuan oleh  Yudha, PPK (pejabat pembuat komitmen atau pimpinan proyek) dan panitia lelang. Padahal SE itu sifatnya imbauan bukan wajib. Syarat dokumen SPL itu membuat kita (kontraktor lokal) terkunci," cetusnya.

Menurutnya, perusahaan yang menggunakan AMP tidak banyak. Tatkala kontraktor meminta SPL, perusahaan pemilik lisensi AMP menolak lantaran perusahaan yang bersangkutan juga ikut tender.

"Kalau dokumen penawaran lelang harus disertai SPL, lalu perusahaan pemilik AMP juga ikut tender, mana mungkin kita juga bersaing memenangkan tender. Ada Indikasi patgulipat tentunya," singgungnya.

Kuat diduga, lanjutnya, lelang proyek pengaspalan jalan itu dikondisikan mulai awal. PPK, AMP yang mempunyai SPL dikoordinasi untuk tidak mengeluarkan selain CV tertentu yang di-ACC Sekkota Mas Agoes Nirbito Munasih.

Di Pemkot Mojokerto saat ini masih ada empat proyek jalan yang dilelang. Keempat proyek yang sudah masuk dalam tender adalah Jalan Raden Wijaya, Jalan Tropodo, Jalan Sekar Putih dan Jalan Surodinawan. Totalnya sekitar Rp 4 miliar. "Kabar yang berkembang, rekanan yang masuk untuk pengerjaan proyek jalan bawaannya pejabat," ungkap sumber.

Ia menyebut, kabar minor soal KKN itu diperoleh dari kontraktor luar daerah. "Kabar dari kontraktor luar, ada dugaan kuat proyek-proyek itu dikondisikan Sekkota. Bahkan, semua proyek fisik baik yang dilelang maupun PL (penunjukkan langsung) juga dibawa kendali Sekkota," ujarnya seraya menyebut ada fee dengan prosentase tertentu dari nilai proyek yang harus disetor kontraktor.

Ia pun meminta aparat penegak hukum menelusuri ketidakberesan dalam proses lelang tersebut hingga dilakukan lelang ulang dengan perubahan persyaratan,

"Yang bisa meminta retender hanya penegak hukum," tutupnya.

Sementara itu, Sekkota Mojokerto, Mas Agus Nirbito yang dihubungi melalui ponsel siang tadi tengah berada di Jakarta. Ia menepis tegas tengara permainan proyek dan tudingan fee itu tidak benar. "Semua itu saya pastikan tidak benar," tandasnya.

Mantan Sekda Pemkab Ngawi, berjanji sepulang dari Jakarta akan menjelaskan secara rinci apa yang ada. "Tidak bisa saya jelaskan lewat telepon karena menyangkut dasar aturan dan angka nilai proyek," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional