Penambangan Pasir Liar Milik Kadus Diobrak Massa, Backhoe Dirusak - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Penambangan Pasir Liar Milik Kadus Diobrak Massa, Backhoe Dirusak


Jombang-(satujurnal.com) 
Satu unit alat berat jenis backhoe yang digunakan untuk penambangan pasir di bantaran sungai Konto di lokasi Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dirusak dan disandera warga setempat, Minggu (18/10/2015). 

Penyanderaan dan perusakan alat berat itu lantaran warga gerah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan Hari widodo, penambang pasir yang juga kepala dusun (kadus) setempat tersebut.

Warga mengaku sudah berkali-kali ber Hari widodo agar aktifitas penambangan pasir liar yang berpotensi merusak lingkungan itu dihentikan. Rupanya Ia tak menggubris peringatan warga. Justru aktifitas penambangan pasir terus berjalan.

Warga menunggu waktu yang tepat untuk menghentikan aktivitas penambangan liar tersebut. 

Saat operator backhoe istirahat dan memarkir kendaraannya di lapangan olahraga, ratusan warga  bergerak mendekati backhoe. Mereka melakukan aksi pengrusakan dengan melempari batu. Semua kaca backhoe pecah dan sejumlah kabel putus. 

Mereka kompak akan membakar backhoe. Beruntung polisi datang ke lokasi sehingga aksi bakar backhoe bisa digagalkan. 
 
Hari widodo enggan disebut penambangan pasir miliknya legal. Justru ia berdalih jika pengoperasian backhoe untuk reklamasi agar bekas penambangan di bantaran sungai konto bisa untuk pertanian. 

Namun warga tidak bisa menerima alasan Hari Widodo. 

Untuk membuktikan jika Hari Widodo melakukan penambangan ilegal, warga bersama polisi mengecek lokasi penambangan. 

Tampak tumpukan pasir yang telah siap diangkut dengan truk di lokasi.

Hari Widodo yang sempat bersitegang dengan warga akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. 

Selain itu backhoe juga dibawa ke mapolres sebagai barang bukti. 

Jika terbukti bersalah, Hari Widodo terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional