APBD 2016 Kota Mojokerto Digedok, Sanksi Administatif Terlewati - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

APBD 2016 Kota Mojokerto Digedok, Sanksi Administatif Terlewati


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintahan Kota Mojokerto akhirnya mengambil keputusan menyetujui raperda APBD 2016 menjadi perda. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Senin (30/11/2015).

Penentuan sikap menyetujui raperda 2016 hari ini tidak lepas dari sanksi yang menghadang, jika persetujuan itu molor melebihi batas akhir 30 Nopember 2015. 

 “Hari ini merupakan batas akhir bagi eskekutif dan legislatif menentukan sikap, menyetujui atau menolak raperda APBD 2016. Karena jika tidak tercapai kata sepakat hingga terlambat mengesahkan APBD 2016, maka sanksi cukup berat menanti kepala daerah dan wakilnya serta seluruh anggota DPRD. Tak main-main, sanksi itu berupa sanksi administratif tidak dibayarnya hak-hak keuangan selama enam bulan,” ujar sumber di gedung Dewan sesaat sebelum sidang digelar. 

Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52/2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.

Dalam angka Romawi IV lampiran Permendagri 52/2015 ditegaskan, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2016.

DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2016, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Dalam hal kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sanksi tidak dapat dikenakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Persetujuan raperda APBD 2016 jadi titik aman bagi pemerintahan Kota Mojokerto. Artinya sudah terhindar dari sanksi administratif itu,” ujar sumber. 

Dipaparkan, penyusunan RAPBD 2015 diawali dengan penyampaian KUA dan rancangan PPAS oleh walikota kepada DPRD pada pertengahan bulan Juni lalu. KUA dan PPAS disepakati bulan Juli. Sementara di tingkat eksekutif terjadi pembahasan RKA-SKPD serta penyusunan Rancangan Perda tentang APBD 2016. Pekan pertama Oktober dilakukan Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. “Ya harus kerja marathon agar APBD bisa berjalan tepat waktu,” tukasnya. 

Sedang penyampaian raperda APBD 2016 yang digedog hari ini disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi.  

“Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perwali tentang penjabaran APBD 2016 akhir diterima Pemkot selambatnya 15 hari kerja setelah kedua rancangan itu diterima Gubernur. Sedangkan penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD 2016 paling lambat 7 hari kerja , sejak diterima keputusan hasil evaluasi,” tutup sumber.

Sementara itu dalam rapat paripurna persetujuan raperda APBD 2016 yang dihadiri Walikota Mas’ud Yunus serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto, Wakil Walikota Suyitno, Forkompimda Mojokerto dan segenap pimpinan SKPD Kota Mojokerto, diawali dengan penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi yang berisi tentang proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan raperda APBD tahun anggaran 2016. 

Disampaikan juga pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda APBD tahun anggaran 2016 serta penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Mojokerto dengan Walikota Mojokerto.

Abdullah Fanani selaku juru bicara pimpinan gabungan komisi DPRD menyampaikan laporan gabungan komisi atas raperda APBD tahun anggaran 2016. 

Sementara Walikota Mas’ud Yunus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya  kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto yang telah bekerja keras bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas dan menetapkan raperda APBD tahun anggaran 2016.

 “Hal ini merupakan perwujudan rasa tanggung jawab pemerintah kota dan DPRD Kota Mojokerto terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Walikota Mas’ud Yunus.

Ia menyebut, jika rapat-rapat yang telah dilaksanakan DPRD Kota Mojokerto untuk membahas raperda APBD tersebut berlangsung sangat dinamis. 

“Yang ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup ulet namun masih dalam suasana yang demokratis dan bertujuan untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas yang harus dilaksanakan dalam APBD tahun anggaran 2016,” lanjut Walikota.

Bagi eksekutif hal tersebut dipandang sebagai hal yang positif karena menunjukkan suatu kepedulian yang tinggi terhadap pembangunan di Kota Mojokerto. Sekaligus merupakan ungkapan rasa tanggung jawab bersama guna menyusun dokumen perencanaan dan prioritas belanja yang dapat ditertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 “Saya optimis, apa yang telah dituangkan dalam dokumen raperda APBD tahun anggaran 2016 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam penyusunannya,” sebut walikota.

Namun demikian meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir. Hal tersebut semata-mata lebih disebabkan karena kemampuan anggaran yang masih terbatas dibanding banyaknya program yang harus dilaksanakan tahun 2016. 

Oleh karena itu walikota berharap dengan berbagai kebijakan yang dijabarkan melalui perangkaan dalam bentuk APBD tahun anggaran 2016 dapat segera diselesaikan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional