Tolak PP 78, Ratusan Buruh Mojokerto Demo Pemkab - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tolak PP 78, Ratusan Buruh Mojokerto Demo Pemkab


Mojokerto-(satujurnal.com)
Penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang  UMK 2016 lantang disuarakan ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (APBM) dalam aksi demo yang digelar di kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/11/2015).

Amatan dilapangan, rombongan buruh tiba di kantor Pemkab Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang dengan mengendarai dua bus pariwisata, satu truk dan ratusan motor. 

Setiba di depan kantor Pemkab, buruh langsung membentangkan spanduk besar bertuliskan penolakan PP dan UMK 2016 sebesar Rp. 3,3 juta harga mati.

Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sejumlah perwakilan buruh lantas naik ke atas bak truk terbuka dan melontarkan orasinya. 

Dengan nada berapi-api, Eka Herawati, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto menyebut keberadaan PP Nomor 78 tahun 2015 sangat mengebiri hak-hak buruh. 

"Tak satupun pasal dalam PP tersebut yang menguntungkan buruh, bahkan semua pasal-pasalnya menghancurkan dan memiskinkan nasib buruh dan seluruh rakyat indonesia," lontar Eka lantang.

Senada dengan Eka, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra juga menilai, PP baru tentang pengupahan ini sangat tidak pro terhadap buruh. Sehingga keberadaanya sangat meresahkan seluruh buruh di Indonesia. Tak hanya itu, Ardian menandaskan PP ini banyak menghilangkan hak-hak demokrasi yang harus dipunyai oleh buruh Indonesia. 

"Ini penindasan untuk buruh, hak buruh banyak yang dikebiri. Diantaranya, hak untuk melakukan perundingan dalam menentukan komponen hidup layak (KHL) dan juga menghilangkan sanksi kepada pengusaha nakal yang tidak membayar upah sesuai dengan UMK. Mereka hanya dikenai sanksi administratif dan menghilangkan sanksi pidana. Ini jelas bertentangan dengn UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan," terang Ardian.

Oleh karena itu, lanjut Ardian, buruh Mojokerto mendesak Bupati untuk meneken rekomendasi penolakan dan pencabutan PP Nomor 78 tahun 2015 untuk disampaikan kepada Gubernur dan Presiden. 

"Kita juga meminta bupati untuk menyetujui UMK Mojokerto tahun 2016 nanti sebesar Rp. 3,3 juta. Karena jika mengacu pada PP pengupahan baru ini, UMK Mojokerto hanya pada kisaran angka Rp. 3.005.000," pungkas Ardian. 

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto mengatakan segala usulan buruh akan ditampung. Termasuk desakan untuk mencabut PP pengupahan dan UMK senilai Rp. 3,3 juta. 

"Semua usulan dan keluhan buruh akan kita tampung dan akan kita sampaikan kepada Gubernur nanti. Tapi untuk saat ini, kita masih mengacu dan berpedoman pada PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut," kelitnya. (one) 
R

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional