DKPP Beri Teguran Keras Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

DKPP Beri Teguran Keras Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto


Jakarta-(satujurnal.com)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran terhadap lima komisioner KPUD Kabupaten Mojokerto. Sementara tuntutan pengadu, yakni mantan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto, Choirunisah dan Arifudin Syah (Nisa – Syah) agar menghukum teradu dengan memecat dari kelembagaan KPUD Kabupaten Mojokerto serta mengembalikan hak paslon sebagai peserta Pilbup Mojokerto 2015 ditolak seluruhnya. 

Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti, M.Si didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah asal Jawa Timur, Dr. Kris Nugroho, di DKPP RI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (2/12/2015), teradu Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq beserta dua anggota, Vikhie Ristianto dan Heru Efendi dijatuhi sanksi teguran keras. Sedang dua komisioner, Afidatusholikha dan Achmad Arif mendapat sanksi teguran biasa. 

Dengan sanksi DKPP yang dibacakan sekitar pukul 14:45 WIB tersebut, helatan Pilbup Mojokerto 9 Desember mendatang akan berlanjut dengan dua paslon, yakni paslon nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan Pungkasiadi dan Misnan dan Sofiana yang menyandang nomor urut 3. 

Putusan penjatuhan sanksi DKPP tersebut merupakan kesimpulan hasil sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Mojokerto yakni  Ayuhanafiq, Afidatusholikha, Achmad Arif, Heru Efendi, dan Vikhie Ristianto, di DKPP Jum’at (27/11/2015) lalu. 

Melalui kuasa hukumnya yakni Otto Hasibuan Associate, pengadu Nisa – Syah mendalilkan bahwa para teradu telah salah dalam melaksanakan amar putusan MA Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015, yang berujung pada pencoretan pengadu. 

 “Para Teradu telah salah karena melaksanakan Putusan 539/K/TUN/PILKADA/ 2015. Putusan tersebut non-executable, karena amarnya kabur dan tidak jelas (obscuur libel),” kata pengadu.
Lebih lanjut, pengadu mendalilkan ada unsur penjegalan dari salah satu paslon yang menghendaki pengadu dicoret dari bursa pencalonan bupati dan wakil bupati Mojokerto.

Terhadap aduan tersebut, teradu mengungkapkan bahwa pihaknya dalam menjalankan Putusan MA Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU RI hingga ke Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan terkait putusan tersebut.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti, M.Si didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah asal Jawa Timur, Dr. Kris Nugroho yang berada di Ruang Sidang DKPP, dan Dr. Sufiyanto yang berada di Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pengadu juga menghadirkan saksi ahli Dr. Maruarar Siahaan, dan pihak terkait dari KPU rovinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto, dan staf Biro Hukum KPU RI Anindita.

Berikut bunyi amar putusan MA Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015:
- Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, beserta Berita Acara Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015;

- Menghukum Tergugat untuk mencabut surat keputusan berikut Berita Acaranya yang dinyatakan batal tersebut;

- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan dan Berita Acara yang baru sebagai Pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal tersebut dengan terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati, dan H. Arifudinsjah, SH sebagai Calon Wakil Bupati. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional