Investor Pilih Dirikan Pasar Modern di Kota Mojokerto, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Investor Pilih Dirikan Pasar Modern di Kota Mojokerto, Ini Alasannya


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasar modern kian tumbuh secara sporadis di banyak titik di wilayah Kota Mojokerto. 

Di kota mungil dengan luas wilayah tidak lebih dari 16 kilometer persegi ini kini beroperasi 7 toko modern kecil, 3 swalayan dan 4 toko modern skala besar. 

Upah pekerja dalam skala upah minimum kota (UMK) Rp 1,6 juta perbulan rupanya jadi salah satu pertimbangan pebisnis pasar modern untuk berinvestasi di kota kecil dengan dua kecamatan ini, 

UMK Kota Mojokerto Rp 1,6 juta jauh lebih kecil dengan daerah tetangga Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo. Selain itu regulasi daerah banyak memberi kemudahan untuk pendirian pasar modern.

Setahun terakhir, hampir setiap bulan Kantor Pelayanan Perizinan  Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto menerima pengajuan pasar modern. 

"UMK memang menjadi salah satu barometer bagi investor sebelum menentukan untuk berinvestasi , selain jaminan kepastian usaha dari pemerintah daerah serta iklim usaha yang baik," kata Kepala KPPT Kota Mojokerto, Moch. Imron, Minggu (27/12/2015).

Kurun 2015, ujar Imron, hampir setiap bulan pihaknya memproses pengajuan ijin toko modern. 

Bahkan bulan Desember ini saja KPPT memberkas perijinan sejumlah toko modern yang sudah memasuki tahap pembangunan. Beberapa pengajuan ijin toko modern sudah diterbitkan KPPT, diantaranya ijin Sunrise Mall di Jalan Benteng Pancasila dan terakhir toko modern di Jalan Empunala. 

"Selebihnya, kami masih mengkaji permohonan yang sama dari investor yang sama," imbuhnya. 

Soal keberadaan toko kecil dan pasar tradisional yang dikhawatirkan banyak pihak akan tergeser akibat tumbuhnya pasar modern, Imron menyebut sudah diantisipasi melalui Perda No 15 tahun 2013 tentang Ijin Usaha Toko Modern. 

"Tidak ada imbas negatif (bagi  toko kecil dan pasar tradisional)  karena beda segmen. Yang kedua, swalayan bisa menampung hasil UMKM. Dan itu diatur dalam perda," sergahnya.

Sementara itu, anggota Komisi 1 (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Gunawan mengatakan, perda terkait ijin usaha toko modern memberi batasan-batasan tegas untuk perlindungan toko kecil dan pasar tradisional. 

"Perda (Perda 15/2003) mengatur jam operasional toko modern dan mengatur jarak yang diperbolehkan yakni 300 meter dari pasar tradisional," katanya. 

Menurut politisi PPP tersebut, perda tersebut juga memberikan akses bagi perajin Usaha Kecil Menegah (UMK) untuk ikut memasarkan hasil produknya di toko-toko modern tersebut. "Ini akan membuat kedua pihak ini bekerjasama saling mendukung," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional