Sambut Nyepi, Umat Hindu di Jombang Gelar Upacara Tawur Agung Arak Ogoh-ogoh - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sambut Nyepi, Umat Hindu di Jombang Gelar Upacara Tawur Agung Arak Ogoh-ogoh

Jombang-(satujurnal.com)
Umat Hindu di Jombang menyambut hari raya Nyepi dengan menggelar arak-arakan Ogoh-ogoh berbagai bentuk. Ogoh-ogoh yang melambangkan sifat-sifat buruk manusia tersebut dibuang agar dalam memulai nyepi manusia sudah tidak memiliki sifat yang tidak terpuji lagi.

Arak-arakan Ogoh-ogoh ini digelar di Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam ini digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jombang, Selasa (8/3/2016).

Beberapa kelompok ambil bagian dalam arak-arakan ini. sehingga ogoh-ogoh yang diarak berbeda-beda. Meski Ogoh-ogoh ini terbuat dari busa (gabus) kelompok pembawa Ogoh-ogoh tampak seperti memanggul beban berat. Perayaan ini pun menjadi hiburan tersendiri bagi warga.

Acara rutin tahunan ini menarik perhatian bukan saja masyarakat Wonosalam dan sekitarnya, namun juga warga dari daerah lain, seperti warga Kabupaten Kediri. Massa memadati tepian jalan jalur arak-arakan Ogoh-ogoh. Tak hanya Ogoh-ogoh, peserta arak-arakan juga membawa sejumlah hasil bumi.

Arak-arakan Ogoh-ogoh menjadi daya tarik tersendiri. Terlebih kala pembawa Ogoh-ogoh menari-nari, Sehingga wajah Ogoh-ogoh yang tampak seram menjadi lebih menakutkan.

Arak-arakan Ogoh-goh dari pura di Desa  Wonomerto menuju perbatasan Kecamatan Wonosalam dengan Kecamatan Bareng, Di hutan jati Desa Galengdowo, Ogoh-ogoh dikumpulkan kemudian dibakar beramai-ramai.

Sebelum Ogoh-ogoh dibakar, sejumlah hasil bumi seperti buah-buahan sayur-mayur diperebutkan massa. Meskipun belum tiba di garis finis namun hasil bumi sudah menjadi rebutan massa.


Ogoh-ogoh merupakan simbol dari sifat raksasa seperti rakus,iri tamak dan angkara murka yang biasa dimiliki manusia harus dibuang jauh dan dihilangkan. Sebab umat Hindu akan segera memasuki masa nyepi, dimana tidak boleh ada api menyala tidak boleh ada suara serta tidak boleh bepergian selama 24 jam. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional