Antisipasi Masalah Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkot - Kejaksaan Teken MoU - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Antisipasi Masalah Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkot - Kejaksaan Teken MoU


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait antisipasi potensi permasalahan hukum kala menjalankan tugas sekaligus implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

MoU ini diteken oleh Walikota Mojokerto Mas;ud Yunus mewakili Pemkot  Mojokerto dengan Kepala Kejari Mojokerto di Pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, Kamis (21/4/2016).

Dengan MoU, Pemkot  Mojokerto bakal mendapatkan pendampingan dari Kejari Mojokerto. Terutama ketika menghadapi masalah hukum bidang perdata. Kejari Mojokerto bisa menyediakan jaksa sebagai pengacara negara.

“MoU berkaitan dengan masalah perdata. Kalau (Pemkot) ada masalah perdata kejaksaan jadi pengacara negara dan membantu mendampingi kasus-kasus yang berkenaan dengan perdata,” kata Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus usai penekenan MoU yang disaksikan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno dan Sekkota, Mas Agoes Nirbito dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Maryoko tersebut.

Dengan MoU tersebut, ujar Mas’ud Yunus, apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak segan-segan untuk berkonsultasi ke Kejari.

“Para SKPD apabila memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa langsung minta pendampingan, dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Endingnya, penyerapan anggaran bisa maksimal sesuai dengan permintaan pemerintah pusat,” terangnya.

Dengan MoU itu, lanjut Mas’ud Yunus, terbangun sinergi antara kejaksaan, kepolisian dan Pemkot Mojokerto. 

“Dengan demikian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkot aman dan lancar sehingga bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Mojokerto, Ery Ariansyah mengatakan, kejaksaan disamping sebagai penuntut pidana, kejaksaan juga sebagai pengacara negara. Dalam hal MoU tersebut, Kejari Mojokerto sebagai pengacara Negara mewakili Pemkot.

“Yang lebih didorong pemerintah pusat tim pengawal, pengaman pembangunan pemerintahan, endingnya penyerapan anggaran sehingga maksimal, kira-kira begitu,” kata Ery.

Ikhwal dibuatnya MoU, ujar Ery, karena perintah Presiden kepada Jaksa Agung agar membentuk tim pendampingan pemerintah daerah. “Makanya hari ini kita launching, bagian datun (perdata dan tata usaha negara) teken MoU dengan Pemkot untuk pendampingan pengadaan barang dan jasa, sampai evaluasi dan monitoring,” imbuhnya.

Menurutnya, terkait pengadaan barang dan jasa, jika ada indikasi kerugian negara, yang mengemuka tiga hal, yakni kesalahan administrasi, kerugian negara atau tindak pidana.

“Kalau ada laporan masyarakat terkait kegiatan barang dan jasa dan ada indikasi kerugian negara, maka kejaksaan harus koordinasi dengan kepala daerah. Nanti Pemkot akan tunjuk auditor internal atau internal. Kalau hasilnya disebutkan ada kesalahan administrasif, ya dilakukan perbaikan administrasinya. Kalau ada kerugian negara, harus diganti sebesar nilai audit. Tapi kalau sudah mengarah tindak pidana (korupsi), kejaksaan yang akan menindaklanjuti,” paparnya.

Sampai saat ini, imbuhnya, Pemkot Mojokerto belum mengajukan  pendampingan. “Saat ini belum, mungkin ya sebentar lagi. Ini kan sudah bulan April,” ucapnya.

Meski ada MoU, Ery menyebut pelaksanaan kegiatan barang dan jasa di tubuh Pemkot Mojokerto belum tentu aman. “Itu kalau pelaksana kegiatan melakukan hal-hal diluar jalur sehingga jadi temuan. Itu lain lagi,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional