Hearing Graha Poppy Karaoke Alot - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Hearing Graha Poppy Karaoke Alot

Mojokerto-(satujurnal.com)
Hearing DPRD Kota Mojokerto dengan manajemen Graha Poppy Karaoke dan warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari di ruang sidang Dewan, Kamis (15/4/2016) berlangsung panas. Dua pihak, manajemen  dan warga bersikukuh dengan sikap masing-masing.

Warga yang mengaku gerah dengan keberadaan karaoke tidak menghendaki adu argumen dengan manajemen, namun mendesak Pemkot Mojokerto segera menutup paksa tempat karaoke yang mereka nilai sudah meresahkan.

Manajemen pun tak kalah sengit menangkis tudingan minor warga yang sebelumnya sudah disampaikan per surat dan dibacakan Ketua Dewan, Poernomo dalam hearing yang juga menghadirkan sejumlah pejabat terkait tersebut.

“Semua pihak harus menempatkan persoalan ini secara obyektif. Menyangkut pengaduan warga, diantaranya soal jam operasional yang melebihi ketentuan, penjualan minuman keras dengan kadar alkohol diatas lima persen, kebisingan musik, dandanan pemandu lagu (purel) yang mencolok, parkir pengunjung yang memakan badan jalan, menjadi hal yang harus disikapi manajemen maupun Pemkot,” kata Poernomo.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mojokerto, M Imron yang diminta membeber legalitas usaha Graha Poppy Karaoke menyebut, secara legal formal, tempat karaoke itu sudah memenuhi syarat. “Graha Poppy Karaoke mengantongi izin operasional sampai Nopember 2017 mendatang. Sejauh ini tidak ada izin yang terlewati. IMB, SITU, SIUP, TPD, Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, ijin penjualan minol 5 persen dari UPT DIsperindag Propinsi Jatim juga masih berlaku,” paparnya.

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran ke manajemen. “Ada lima poin yang wajib ditaati manajemen, antara lain jam buka dan jam tutup karaoke, penjualan minol hanya golongan A, larangan trafficking dan narkoba, tidak mempekerjakan pelajar dan larangan pengunjung yang masih mengenakan seragam sekolah dan seragam PNS," ujarnya.

Pemangku ketertiban umum ini pun menyatakan terus melakukan pemantauan di lokasi, baik secara terbuka maupun tertutup. “Kalau kita temukan pelanggaran, aka nada sanksi tegas dan akan menjadi bahan evaluasi bagi perizinan berikutnya,” tandasnya.

Ketua Komisi III (kesra) DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik menegaskan jika hearing dibuka untuk mencari solusi. Pihaknya tidak saja melakukan mediasi, namun juga akan melakukan investigasi dan menelurkan rekomendasi ke Walikota.
“Yang diutarakan KPPT dan Satpol PP merupakan tindaklanjut dari pengaduan warga. Tapi yang lebih penting, review atas fakta-fakta dan dugaan pelanggaran seperti disampaikan warga. Dari fakta itu kami akan menelurkan rekomendasi ke walikota. Jika sarat pelanggaran, bisa saja rekomendasinya penutupan. Tapi yang mengeksekusi tetap Pemkot,” tukasnya.

Ditandaskan Juned, sapaan politisi PKB tersebut, jawaban manajemen belum menjawab fakta-fakta yang disampaikan warga. Manajemen tidak menjawab secara gamblang sejumlah persoalan yang dianggap krusial oleh warga. “Makanya, perlu menguak fakta-fakta dengan review kebelakang,” katanya.

Juned yang juga warga kelurahan Kedundung meyakini jika fakta-fakta yang dipaparkan warga bukan pepesan kosong. “Saya juga warga Kedundung. Jadi ya tahu sebenarnya apa yang terjadi di Graha Poppy Karaoke,” ungkapnya.

Sedangkan terkait pengaduan warga, Juned menjamin pihaknya akan berada di posisi netral. “Jangan kuatir, Dewan tidak akan masuk angin. On the track. Baik pengusaha maupun warga tetap sama haknya di mata hukum,”  cetusnya.

Anggota Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto mencercah sejumlah pertanyaan ke manajemen dan warga. Namun, semua jawaban sebatas diakomodir. “Masukan dari Pemkot, manajemen dan warga akan kita sandingkan dengan fakta yang ada. Dewan akan menerbitkan rekomendasi ke walikota,” ujarnya.

Seperti diketahui, puluhan warga Kedundung melayangkan pengaduan ke Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto, Senin (11/4/2016) terkait aktivitas Graha Poppy Karaoke yang mereka nilai meresahkan. Tokoh masyarakat setempat, diantaranya para ketua RT, warga dan kelompok masyarakat yang menamakan ‘Masyarakat Peduli Lingkungan’.
Mereka mendesak agar Graha Poppy Karaoke yang sebelumnya dibawa bendera manajemen Graha Istana ditutup.

"Kami meminta Graha Poppy dipindah karena menganggu ketertiban. Mereka beroperasi melewati jam 24.00 WIB sehingga melanggar ketentuan," ungkap Sugiono alias Pecok seorang warga Kedundung.

Pecok menyebut, akses kendaraan roda empat tamu tempat hiburan ini juga menganggu arus lalu lintas di jalan Muria Raya. Sebab, terbatasnya area parkir ditempat itu memaksa tamunya menaruh mobilnya di bahu jalan.  "Akses keluar masuk parkir membuat lalu lintas macet. Juga GP meresahkan karena sering tawuran antar tamu mabuk," tandasnya.

Para tokoh masyarakat itu juga menyoal perilaku dan pakaian para purel. Yang kata mereka dalam surat protesnya, kehadiran mereka menjadikan polusi moral karena tampak dari tempat umum. "Pakaian purelnya jadi polusi moral. Apalagi banyak yang datang dibawah umur," sampainya.
Kedatangan warga itu ditemui Walikota Mojokerto, Masud Yunus dalam ruang dinasnya. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional