Operasi Bersinar, Polres Jombang Ringkus 37 Tersangka - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Operasi Bersinar, Polres Jombang Ringkus 37 Tersangka

Jombang-(satujurnal.com)
Jajaran Polres Jombang berhasil meringkus 37 tersangka pengguna dan pengedar narkoba melalui operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang digelar 21 maret hingga 19 april 2016.

Selain menangkap 37 tersangka, anggota Satreskoba Polres Jombang juga menyita 9,92 gram ss (sabu sabu), 6.799 butir pil koplo jenis dobel l, serta uang tunai sebesar Rp 3.650.000.

Dari 37 tersangka yang ditangkap, berusia antara 20 tahun hingga 40 tahun.

Peredaran narkoba di Jombang sudah merambah ke berbagai kalangan. termasuk pelajar dan anak di bawah umur. Dari 37 tersangka yang dibekuk dua diantaranya dua gadis ABG. Keduanya ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu.

Latar belakang tersangka beragam, mulai dari pedagang, pelajar, wiraswasta hingga buruh pabrik.

Dari 37 tersangka, 22 tersangka merupakan pengedar dan pemakai sabu-sabu, sedangkan lainnya merupakan pengedar dan pemakai obat keras berbahaya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk pemakai sabu-sabu dijerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman 12 tahun penjara, . Sedangkan kategori pengedar dijerat pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional