BPOM Jatim Grebek Produsen Obat Oplosan Rumahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

BPOM Jatim Grebek Produsen Obat Oplosan Rumahan

Jombang-(satujurnal.com)
Sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat peracikan obat oplosan , di Dusun Ngelongko, Desa Kebun Temu, Kecamatan Peterongan Jombang digebek petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Kamis (26/5/2016).

Sekitar 45 ribu label obat keras ilegal siap edar serta puluhan dos obat tradisional disita dalam penggerebekan yang juga melibatkan anggota Satreskrim Poldam Jatim ini.

Rumah mewah yang diduga dijadikan tempat meracik sekaligus tempat penyimpanan obat oplosan milik Kusmianto, bekas sales obat-obatan.

 Kepala Penyidikan dan Penindakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Siti Amanah mengatakan, seluruh obat ilegal yang disita seluruhnya terkategori  berbahaya jika di konsumsi, obat yang dioplos Kusmianto ini  tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak disertai dosis penggunaan yang jelas.

Aminah juga mencurigai ada dugaan keterlibatan beberapa sales perusahaan farmasi sebagai pemasok. Pasalnya, dari penyelidikan, Kusmianto mengaku sudah beroperasi selama 5 tahun.

Sementara  omzet yang didapat dari hasil meracik obat illegal ini mencapai Rp 30 juta rupiah perbulan. Sedangkan proses pemasaran di edarkan ke beberapa toko kecil di kawasan  Jombang hingga Mojokerto.


Seluruh obat illegal yang disita akan dijadikan barang bukti. Pemiliknya terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 196 jo 197 Undang -Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional