Disetujui Pusat, Kota Mojokerto Tambah Satu Kecamatan Baru - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Disetujui Pusat, Kota Mojokerto Tambah Satu Kecamatan Baru


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto pasang target operasional Kecamatan Kranggan,
kecamatan baru hasil pemekaran wilayah kecamatan pada 20 Juni 2016, tepat di moment ‘Hari Jadi Kota Mojokerto ke-98. 

Eks kantor Dinas P dan K di jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sentanan digadang-gadang jadi kantor sementara Kecamatan Kranggan sebelum dibangun kantor permanen di tahun 2017.

Target tersebut menyusul rekomendasi pembentukan kecamatan baru di wilayah Kranggan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menelurkan
rekomendasi terkait pembentukan kecamatan baru di wilayah Kranggan Kota Mojokerto.

"Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan kunjungan dari Direktur Jenderal Kemendagri. Beliau menyampaikan jika surat persetujuan pembentukan Kecamatan Kranggan dari Kemendagri sudah turun," ujar Heryana Dodik Murtono, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (11/5/2016).

Persetujuan itu, lanjut Dodik, tertuang dalam surat  bernomor 138/2058/BAK tertanggal 18 April 2016 dan ditandangani langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo.

"Kalau kepadanya untuk Gubernur Jatim. Sedangkan Walikota dan Ketua DPRD hanya mendapatkan tembusannya saja," tegas Dodik.

Ia menyebut, terdapat enam poin penting yang tertera dalam surat itu. Diantaranya  soal hasil evaluasi terhadap Raperda pembentukan Kecamatan Kranggan yang telah memenuhi persyaratan, juga soal hasil evaluasi dan rekomendasi Gubernur Jawa Timur yang menyatakan pembentukan Kecamatan Kranggan sangatlah layak, soal pemberian nomor
register Perda oleh Gubernur untuk penetapan Raperda menjadi Perda serta tahapan pemberian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

"Jika enam poin tersebut terpenuhi, Insya'Allah tanggal 20 Juni nanti Kecamatan Kranggan bisa dilaunching. Itu sebagai kado  Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-98," cetusnya.

Masih menurut Dodik, Pemkot Mojokerto telah melakukan serangkaian persiapan dalam menyambut lahirnya kecamatan baru itu. Diantaranya, telah menyiapkan aset daerah berupa tanah seluas 2,5 hektar di Kelurahan Kranggan.

Menurutnya, tanah itu nantinya diperuntukkan sebagai kantor Kecamatan, kantor Polsek, Koramil dan Puskesmas. 

"Tanah yang diperlukan untuk
pembangunan gedung Kecamatan, Polsek, Koramil dan Puskesmas telah dipersiapkan. Tapi untuk sementara, bekas kantor Dinas P dan K di Jalan PB Sudirman akan dijadikan alternatif sebagai kantor kecamatan
baru," terangnya.

Dodik menambahkan, pemecahan wilayah tersebut tujuannya untuk
peningkatan pelayanan. Sehingga warga Kota Mojokerto tidak perlu khawatir terkait pelayanan. Menurutnya, semua penggantian identitas seperti KTP, KK serta Akta Kelahiran akan diganti oleh Pemkot Mojokerto secara bertahap. "Masyarakat gak perlu cemas terkait perubahan ini, pelayanan tetap jalan seperti biasanya dan perubahan
surat administrasi kependudukan akan disesuaikan nantinya," harapnya.

Sebelumnya, akhir bulan September 2015 lalu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerjasama Dirjend Biro Administrasi Kewilayahan
Kemendagri, Rizari melakukan kunjungannya ke Pemkot Mojokerto bersama tim pembentukan Kecamatan Provinsi Jawa Timur. Rizani menyebut, berdasarkan  hasil kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan Universitas Negeri Surabaya, pembentukan kecamatan
tersebut telah memenuhi syarat administrasi, syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan.  

"Usulan pembentukan wilayah administratif kecamatan baru ini memiliki kekuatan, diantaranya Jumlah penduduk yang tinggi di Kota Mojokerto dan tidak efisien dan efektifnya pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat apabila hanya dilaksanakan oleh 2
kecamatan yang ada. Dan lagi adanya dukungan dari warga masyarakat, Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto untuk pelaksanaan,"
ujarnya.

Sekdakot Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono mengatakan digagasnya pemekaran kecamatan dengan memecah 2 kecamatan menjadi 3 kecamatan ini terkait situasi dan kondisi yang semakin mendesak diantaranya jumlah penduduk yang semakin banyak, saat ini berjumlah 141.313 dengan luas 16,47 km2, sehingga diperlukan tambahan aparat terdepan untuk mengoptimalkan pelayanan.

“Asumsi bahwa pemekaran wilayah dengan menambah wilayah dari Kabupaten Mojokerto mengalami kesulitan, maka saat ini dalam rangka menjawab tantangan pelayanan hanya dimungkinkan pemekaran kota,” kata Mas Agoes.   

Rencana pemekaran Kecamatan Kranggan merupakan penggabungan kelurahan dari Kecamatan Prajurit Kulon sejumlah 2 kelurahan yaitu Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Miji dan dari Kecamatan Magersari sebanyak 4 kelurahan yaitu Kelurahan Meri, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Sentanan dan Kelurahan Purwotengah sehingga total kelurahan sebagai cakupan wilayah di kecamatan hasil pemekaran tersebut sebanyak 6 kelurahan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional