34 Tahun Menunggu, Ahli Waris Tanah Cawisan Bancang Tuntut Ganti Rugi 36 M - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

34 Tahun Menunggu, Ahli Waris Tanah Cawisan Bancang Tuntut Ganti Rugi 36 M

Sulkan, koordinator ahli waris tanah cawisan Bancang
Mojokerto-(satujurnal.com)
36 orang warga Lingkungan Bancang, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah cawisan seluas 2 hektar di lingkungan mereka, menuntut pemerintah setempat membayar ganti rugi sebesar Rp 16 miliar.

Ibnu Sulkan, koordinator ahli waris menuturkan, di era Walikota HR Samioedin tahun 1982 silam tanah cawisan milik kakek nenek para ahli waris dibebaskan oleh Pemkot Mojokerto secara tidak procedural dan dialihfungsikan menjadi bagian dari Perumnas Wates, sekolah dan fasum. Letak tanah, masing-masing 1,6 hektar di Lingkungan Bancang dan 0,4 hektar di Lingkungan Karanglo.

Alihfungsi lahan itu pun menurut Sulkan dibarengi janji Walikota memberi ganti rugi. Namun hingga 34 tahun berlalu ganti rugi itu tak kunjung ada realisasi.

12 orang dari 36 ahli waris melayangkan permintaan ganti rugi ke Walikota dan Ketua DPRD setempat, Rabu (3/8/2016). Besaran ganti rugi sebesar Rp 16 miliar.

“Para ahli waris tanah cawisan di lingkungan Bancang sama sekali belum menerima uang ganti rugi yang dijanjikan Walikota HR Samioedin kala itu (1982). Tapi sampai saat ini janji itu sama sekali tak pernah terealisasi,” ujar Sulkan di ruang Komisi I DPRD Kota Mojokerto sebelum menyerahkan surat permintaan ganti rugi para ahli waris tersebut.

Sedangkan ahli waris tanah cawisan Lingkungan Karanglo seluas 0,4 hektar, menurut Sulkan, sudah mendapatkan ganti rugi.

“Hanya ahli waris tanah cawisan Karanglo yang mendapatkan haknya. Itupun dibayar di era Wali Kota Abdul Gani pada tahun 2006 silam," ungkap Sulkan.
Sulkan mengutarakan, diatas tanah mendiang kakek neneknya tersebut kini telah berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah penduduk yang dibangun pihak pengembang.

Bersama para ahli waris, Sulkan meminta bantuan anggota Dewan setempat untuk memperjuangkan hak mereka.

"Kami berharap, keluhan dan nasib kami mendapatkan perhatian dari para wakil rakyat. Sebab, kepada siapa kami mengadu jika tidak kepada wakil rakyat," katanya.

Selain kepada pimpinan Dewan, warga mengirim surat tersebut kepada Walikota Mas’ud Yunus.

Sayangnya, upaya perwakilan warga untuk bertemu dengan pimpinan Dewan terkendala. Sebab, para legislator tengah menggadakan rapat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di lantai II. Mereka, hanya ditemui staf komisi I.

Dikonfirmasi via telepon, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo berjanji mempelajari surat warga. Meski ia sempat mempertanyakan bukti otentik kepemilikan tanah warga yang mengaku ahli waris.

"Kami butuh waktu untuk mempelajari materi surat tuntutan tersebut. Hanya sayangnya, kenapa warga tidak menyertakan bukti kepemilikan apapun mengenai klaim mereka," kata Purnomo.

Politisi PDI Perjuangan tersebut memastikan akan berdiri dipihak netral. Ia pun meminta eksekutif mencari dokumen pelepasan tanah cawisan ini.

"DPPKA kami harap mencari dokumen pelepasan tanah cawisan tersebut. Mumpung pemkot tengah gencar melakukan penataan aset," tandasnya.


Jika klaim warga terbukti, lanjut Purnomo, maka pemkot harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik tanah. “Untuk anggaran pembayaran, bisa ditentukan melalui APBD tahun berikutnya,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional