Blanko e-KTP Nihil, Dispendukcapil Ganti Surat Keterangan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Blanko e-KTP Nihil, Dispendukcapil Ganti Surat Keterangan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ribuan pemohon pemula untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di wilayah Kabupaten Mojokerto belum dapat mengantongi keeping identitas diri berbasis NIK. Ini lantaran blanko e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto habis sejak bulan Oktober ini. Sementara, pemerintah pusat menjanjikan akan mengirim blanko tersebut bulan Nopember mendatang.

“Untuk blanko e-KTP kosong sejak bulan ini (Oktober). Sembari menunggu blanko dari pusat datang, pemohon kita beri surat keterangan yang fungsinya sama dengan e-KTP,” kata Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, Rabu (26/10/2016).

Terhadap pemohon, pihaknya baru sebatas melakukan perekaman data saja. “Pencetakannya kalau blanko dari pusat sudah datang,” ulang dia.

Bambang menjelaskan, sesuai informasi dari pusat, blanko e KTP akan dikirim lagi pada bulan Nopember nanti. "Kalau tidak mbreset, bulan Nopember nanti kita akan mendapat kiriman blanko baru. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, kan masih ada KTP sementara dan itu bisa digunakan untuk mengurus apapun tanpa ada penolakan," tegasnya.

Meski blanko kosong, Bambang masih mengaku lega. Pasalnya, dua bulan kemarin, pihaknya berhasil menuntaskan e-KTP masal di 304 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

"Sejak tanggal 18 Juli hingga 30 September kemarin kita berhasil merekam dan mencetak 45 ribu e-KTP untuk warga di 304 desa. Jumlah tersebut jauh melampaui target pemerintah yang hanya 25 ribu saja," katanya.

Ia manambahkan, perekaman e KTP tersebut dilakukan secara marathon dengan mendatangi desa-desa tujuan.

Dalam sehari, Dispenduk Capil menarget rampung enam desa dengan masing-masing desa disediakan 3 alat perekam.

"Petugas kita berbaur dengan petugas dari desa dan kecamatan bahu membahu melakukan perekaman e KTP massal ini. Kita kerahkan 18 alat perekam yang digunakan secara bergilir dari desa ke desa," tukasnya.

Ia menegaskan, sesuai Perda tahun 2015 kemarin, pengurusan KTP di Kabupaten Mojokerto tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Ia juga menjamin, tidak ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugasnya dilapangan.

"Mulai tahun kemarin, sudah kita gratiskan.  Dan sudah kita monitoring, tidak ada pungutan apapun dilapangan. Jika ada yang dikenai biaya, jangan segan laporkan ke saya. Saya janji akan tindak tegas oknum tersebut," cetusnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, HM Subandi angkat topi atas kinerja Dispenduk Capil dalam menuntaskan puluhan ribu e KTP warga hanya dalam hitungan tiga bulan. Namun demikian, ia mewanti-wanti Kepala Dispenduk Capil untuk mengawasi kinerja bawahanya dilapangan. Karena instansinya masuk zona rentan pungli.


"Kalau kinerjanya bagus, ya kita apresiasi. Tapi jangan sampai hal yang bagus-bagus ini ternoda oleh satu atau dua orang oknum yang melakukan pungli di lapangan. Apalagi sekarang pemerintah sedang getol-getolnya memberantas pungli," ujar Politisi Partai Golkar tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional