Respon Keluhan Warga, Komisi C Sidak Pabrik Kayu Lapis - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Respon Keluhan Warga, Komisi C Sidak Pabrik Kayu Lapis

Jombang-(satujurnal.com)
Komisi C DPRD Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik pengelohan kayu lapis, PT Sejahtera Usaha Bersama (SUB) Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, Senin (17/10/2016).

Sidak para legislator ini digelar menindaklanjuti keluhan warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong terkait pencemaran limbah sisa pembarakan kayu PT SUB. Setidaknya, sejak berdiri empat tahun silam, warga sudah merasakan gatal-gatal yang diduga kuat dampak limbah pabrik.

Komisi C melihat pengolahan limbah yang menyalahi ketentuan. Cerobong asap kerap mengeluarkan debu yang menghujani pemukian warga. Ironsnya, debu tersebut diduga mengandung limbah berbahaya atau B-3. Kondisi ini terjadi kurun empat tahun terakhir.

Tidak itu saja, ijin perusahaan pun ternyata menyalahi aturan. Pabrik yang seharusnya ijinnya untuk pergudangan dan lapangan ternyata digunakan untuk produksi.

"Kami menemukan polusi udara yang bersumber dari cerobong pembuangan mesin pabrik. Kami sudah meminta agar PT SUB membenahi cerobong tersebut," ungkap Masud Zuremi, Ketua Komisi C DPRD Jombang, usai sidak, Senin (17/10/2016).

Mas’ud menambahkan, cerobong pembuangan PT SUB ini diduga kuat bermasalah. Yakni tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Politisi asal PKB ini lantas meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan, sehingga tidak menimbulkan polusi.

Sebelumnya, warga Dusun Balongrejo melancarkan protes. Mereka mengeluhkan terserang gatal-gatal dan sesak nafas. Hal itu disebabkan asap pembuangan PT SUB yang mengandung debu dan berwarna hitam pekat. Karena jarak antara Dusun Balongrejo dengan PT SUB hanya 200 meter, debu tersebut masuk ke rumah warga.

Sejumlah warga mengaku gatal gatal yang dikeluhkan akibat terkena serbuk limbah pembakaran dari cerobong asap yang berdekatan dengan pemukiman warga. Asap hitam pekat disertai debu/ setiap hari mencemari lingkungan warga.

Selama empat tahun pabrik berdiri, warga hanya diberi kompensasi uang sebesar Rp 50 ribu saja, setiap tahunnya.


Warga berharap sidak yang dilakukan oleh anggota dewan segera mendapat respon dari pihak pabrik, selain itu juga pihak pabrik juga diharapkan merespon keluhan warga.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional