Rehab Mihraf Masjid Agung Al Fattah Serap Rp 10,6 M - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rehab Mihraf Masjid Agung Al Fattah Serap Rp 10,6 M


Mojokerto-(satujurnal.com)
Rehab berat Masjid Agung Al Fattah Kota Mojokerto mulai memasuki tahap kedua, menyusul tuntasnya pembangunan mihrof dan dua kubah bagian depan. 

Rehab tahap kedua masjid yang didirikan tahun 1877 oleh Bupati Mojokerto, RAA Kromojoyo Adinegoro tersebut, ditandai dengan penanaman pondasi beton, Senin (14/11/2016). 

Penanaman pondasi beton atau acap disebut 'catu bumi' di bagian utara mihrab masjid berusia lebih dari satu abad ini ditandai dengan tahlil dan istiqosah oleh sejumlah kyai dan panitia rehab.

"Hari ini dimulai rehab tahap kedua, untuk bangunan bagian utara setelah bangunan mihrof," kata Sekretaris Pantia Panitia Rehab Masjid Agung Al Fattah, Choirul Anwar.

Penanaman catu bumi tahap kedua ini ujar Choirul Anwar,  karena rehab mihrof berdinding dan berlantai marmer impor Italia dengan ornamen khas Timur Tengah dilengkapi dengan kaligrafi Arab nukilan ayat-ayat suci Al'qur'an dan Asma'ul Husnah yang dimulai tanggal 28 Mei 2015 silam sudah tuntas. 

"Dana yang terserap untuk rehab bagian depan atau mihrof dan dua kubah sekitar Rp 10,6 miliar," imbuh Choirul Anwar seraya menyebut dana miliaran rupiah dari bantuan Pemkot Mojokerto Rp 5 miliar dan takmir masjid, donatur dan masyarakat. 

Choirul Anwar yang juga menjabat Camat Magersari ini lebih jauh mengatakan, dana yang digunakan untuk rehab tahap kedua masjid di jalan KH Hasyim As’ary 1, Kauman, Kota Mojokerto 
berasal dari tbantuan Pemprov Jawa Timur Rp 1 miliar yang turun dalam dua termijn. 

Menurut Choirul Anwar, meski hingga saat ini dana yang terkumpul masih sekitar duapuluh persen dari total yang dibutuhkan sebesar Rp 51 miliar, namun kepanitiaan rehab masjid yang dikawal 46 anggota kepanitiaan dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur, Walikota Mojokerto dan unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), para kyai dan tokoh masyarakat terus proaktif melakukan penggalangan dana. Diantaranya penjualan kupon donasi infaq dan sodaqoh dengan nilai dari Rp 10 ribu hingga Rp 1 juta hingga penawaran 'sajadah abadi' senilai Rp 1,6 juta. 

"Sajadah abadi itu pengganti belanja marmer impor Italia seukuran sajadah," terangnya. 

Sementara, Ketua Panitia Rehab Masjid Agung Al Fattah, H Soedarno berharap rehab berat masjid terbesar di Kota Mojokerto ini selesai sesuai rencana. Terlebih ada sinyal positif jika Pemkot Mojokerto akan mengucurkan Rp 10 miliar dari pundi APBD 2017 mendatang. 

"Semakin banyak dana yang terkumpul akan semakin cepat rampung," tukasnya.

Hanya saja, ia tak menyebut target penyelesaian rehab masjid berlantai dua dengan kapasitas 3 ribu orang jamaah ini. "Ya kembali ke persoalan dana. Itu saja," katanya.

Ketua Takmir Masjid Agung Al Fattah, KH M. Sholeh menambahkan, meski masjid dalam kondisi rehab, namun sama sekali tidak mempengaruhi aktivitas jamaah. "Karena rehab dilakukan secara bertahap, bukan total dengan merobohkan seluruh bangunan masjid misalnya," tuturnya. 

Sementara itu, dalam catatan panitia rehab masjid, sejak didirikan oleh Bupati Mojokerto, RAA Kromojoyo Adinegoro tahun 1877, Masjid Agung Al Fattah mengalami beberapa kali direhab..

Rehab pertama, 1 Mei 1932 atau lebih dari setengah abad sejak difungsikan 12 April 1878. Rehab pertama masjid yang digarap Comite Lit atau panitia pemugaran yang terdiri dari Bupati Kromojoyo Adinegoro memakan waktu sekitar dua tahun. Peresmian rehab dilakukan M.Ng Reksoamiprojo, Bupati  Mojokerto ke -IV - V pada 7 Oktober 1934.

Pada 11 Oktober 1966, masjid ini diperluas lagi oleh R Sudibyo, Wali Kota Mojokerto dan diresmikan pada 17 Agustus 1968. Setahun kemudian, tepatnya 15 Juni 1969 Bupati RA Basuni juga melakukan perluasan.

Setelah hampir 100 tahun berdiri, ternyata masjid ini tidak memiliki nama. KH Achyat Chalimy pengasuh Ponpes Sabilul Muttaqin memberi nama masjid ini dengan nama Masjid Jamik Al Fattah.

Di era Walikota Mojokerto, Moh Samiudin, 4 April 1986 Masjid Jamik Al Fattah dipugar lagi. Nama Masjid Jamik Al Fattah pun kemudian diganti menjadi Masjid Agung Al Fattah.

Sekedar diketahui, Pemkot Mojokerto sejatinya berniat melakukan pemugaran Masjid Agung Al Fattah. Dana yang disiapkan sebesar Rp 24,6 miliar diplot dalam pendanaan tahun jamak atau multiyears selama tiga tahun, mulai tahun 2015. 

Namun lantaran status tanah masjid merupakan tanah wakaf, bukan aset daerah, maka rencana proyek multiyears itu pun kandas. 

Akhirnya Pemkot membuka kran dana hibah Rp 5 miliar untuk menopang rehab berat masjid agung. Sementara aturan dana hibah yang tidak bisa diberikan secara terus-menerus, sehingga di tahun anggaran 2016 Pemkot tidak menganggarkan dana hibah untuk masjid ini. Baru tahun 2017 nanti dana hibah bisa disalurkan kembali. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional