Polisi : Ada 40 Ribuan Berita Hoax Tersebar di Medsos - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi : Ada 40 Ribuan Berita Hoax Tersebar di Medsos


Jombang-(satujurnal.com)
Polisi memastikan akan terus memerangi  dan menindak tegas maraknya berita-berita bohong melalui media sosial atau yang dikenal dengan hoax. 

Ini terbukti, dari sebanyak 40 ribu laporan yang diterima pihak kepolisian, sekitar 18 ribu diantaranya sudah direspon oleh tim Cyber Crime Mabes Polri dan seribu diantaranya telah berhasil diproses secara hukum serta dilakukan penindakan.

Pernyataan itu ditegaskan oleh , Kabid Penerangan Umum Mabes Polri, Awi Setyono saat menghadiri pelantikan Ikatan Sarjanan Muda NU (ISNU) Jombang di GOR Pesantren Tambak Beras, Sabtu (25/03/17). 

Awi menjelaskan,  dari jumlah tersebut, berita bohong yang paling banyak disebar disitus jejaring sosial adalah kasus pornografi dan isu penculikan anak yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat.

“Dan yang terakhir kan kita marak terkait dengan kasus hoax masalah penculikan, itu juga kita luruskan kan, karena memang beberapa kasus fakta-fakta hukumnya memang bukti permulanya nggak cukup, makanya kita sampaikan memang itu hoax. Seperti kasus di Trenggalek, di Sumenep, di Jawa Timur, ini kan memang betul faktanya hoax”, kata Awi Setyono.

Awi Setyono, menambahkan, penyebar berita hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar. Sehingga dia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial atau perangkat elektronik.

Menurut Awi Setyono, sejauh ini pihaknya sudah melakukan edukasi dan memberi imbauan kepada masyarakat melalui media. Bahkan, melakukan monitoring selama 1x24 jam. 

Awi memastikan, berita-berita hoax yang terdeteksi akan langsung ditangani oleh tim Cyber Crime, baik di Kepolisian Daerah maupun Mabes Polri.
 
Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan persuasif. Menurut Awi,  jika pelaku masih anak-anak maka langkah pertama akan dilakukan edukasi dan pembinaan.
 
“Terkait aksi preventifnya yaitu melaporkan tentunya kalau ada berita-berita hoax, ada hal-hal terkait dengan misalnya pornohrafi, perjudian, terorisme, kita akan sampaikan tentunya kepada Kemenkominfo untuk dilakukan take down, karena memang Kemenkominfo yang bisa punya kewenangan disana dan tentunya juga bekerjasama dengan Service Internet Provider, mereka yang punya itu”, jelas Awi.
 
Dipastikan pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika semua langkah preventif tidak bisa dilakukan. (rg)
 

 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional