Tak Bisa Tindak Pom Mini, Ini Alasan Pemkot Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Bisa Tindak Pom Mini, Ini Alasan Pemkot Mojokerto

Pom Mini Menjamur, Pemkot Mojokerto Pasif


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pom mini hasil kreasi masyarakat berupa depo mini BBM eceran kian tumbuh sporadis di Kota Mojokerto. Di banyak titik, pom mini dengan takaran digital yang kebanyakan menyatu dengan warung atau kios di tengah pemukiman dinilai Pemkot Mojokerto tanpa standarisasi dan rentan dari aspek keamanan. Pun tidak ada legalitas yang dikantongi pemilik pom seharga belasan juta rupiah itu.  

Namun, alih-alih menindak, memberi arahan soal takaran pun tak pernah dilakukan Pemkot Mojokerto. Padahal, menjamurnya usaha pom mini ini karena terbilang investasi kecil dengan untung suka-suka.  

"Terus terang hingga kini belum ada regulasi untuk mengatur pom mini ini. Untuk merekom standar keselamatan seperti ketersediaan alat damkar (pemadam kebakaran, Red) dan standarisasi takaran pun kita kesulitan. Sebab, nanti dikira memberi ijin," kata Kepala Disperindag Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, Kamis (9/3/2017).

Ditegaskan Ruby, penjualan BBM eceran model pom mini itu bukan SPBU resmi. Karena hanya SPBU resmi yang ukuran dan jumlah liternya tertera di Balai Metrologi

Mereka adalah penjual BBM eceran yang memanfaatkan teknologi, bukan penjual resmi BBM dari pemerintah. Sehingga untuk menyampaikan standarisasi keselamatan dan takaran penjualan minyak kita pun kesulitan," ungkapnya.

Meski menyebut beberapa hal menyangkut legalitas pom mini, namun ia tidak mengemukakan alasan yang bisa dijadikan dasar jika usaha itu illegal. Karena tidak ada keputusan resmi pemerintah soal illegal tidaknya mesin pom mini itu.

Soal ini menurut Rudy sudah dibawa ke Disperindag Jatim, namun justru daerah yang diminta untuk mengambil langkah sendiri.

Ia mengaku telah mengajukan permasalahan ini ke Disperindag Jatim. "Kita sudah mengajukan pijakan hukum ke Disperindag Jatim, namun dikembalikan pada kebijakan lokal," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pol PP Kota Mojokerto, Mashudi mengakui akan menemui kendala di lapangan jika akan menindak pom mini.

"Kita tidak bisa menindak atau memginspeksi Pom Mini karena belum ada cantolan perdanya. Namun kita siap memback up Disperindag jika dinyatakan ada pelanggaran aturan," katanya.

Dipihak lain, aktivis sosial setempat Cahyono mempertanyakan standarisasi pom mini yang belakangan makin menjamur. Ia mengaku mencium indikasi bahaya pada lingkungan disekitar area ini.

"Standarisasi keselamatan di sekitar pom mini ini tidak terjamin. Kami melihat perlunya peran pemerintah untuk menertibkan dan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha ini agar kehadiran mereka tidak memberikan ancaman pada keselamatan warga disekitar lokasi usaha," katanya.

Ia mencontohkan, di Pulorejo alat digital seharga mulai Rp 9 juta-Rp 14 juta ini dipasang didepan rumah, padahal jikalau ada kebakaran hal ini amat sulit dikendalikan karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman padat penduduk. Atas persoalan ini kami berharap ada tindakan atau pembinaan dari pemkot," tukasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional