Polisi Jombang Bekuk Komplotan Pemalsu KTP dan KK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Jombang Bekuk Komplotan Pemalsu KTP dan KK


Jombang-(satujurnal.com)
Tiga orang pemalsu Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.

Pemalsuan dokumen kependudukan itu dilakukan dengan cara mengganti identitas asli dalam e-KTP dengan indentitas lain sesuai dengan pesanan.

Komplotan pelaku pemalsu identitas yang diringkus petugas tersebut yakni, Samsul Huda (39) Warga Desa Kalianyar Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Nanang Setiono (36) Warga Desa Puri Semanding Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, serta Sugeng Priono (52) Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Sementara itu dari tangan para pelaku petugas menyita tujuh lembar KTP palsu, 16 lembar plastik print injek yang berisi identitas yang diduga palsu, satu set komputer lengkap dengan printer dan 3 lembar KK yang diduga palsu.


Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Sedangkan, modus operadi yang digunakan para pelaku dalam memalsukan KTP tersebut yakni dengan memanfaatkan KTP  bekas atau KTP yang sudah tidak berlaku di Kecamatan atau di Disdukcapil serta KTP orang meninggal setelah itu mereka tempel dengan plastik yang hampir identik dengan yang aslinya.

"Jadi KTP yang mati dipotong digantingan yang baru, tapi masih ada yang belum terpotong, tersisa untuk dikupas dikupas depannya diambil untuk diganti sesuai pesanan. Keterangan pelaku sudah berkali-kali selama 6 bulan", Kata Wahyu Norman Hidayat, Rabu (17/05/2017).

Dari pengakuan pelaku, imbuh Norman, mereka mendapatkan bahan material untuk memasulkan KTP tersebut dengan cara berburu dari warga dan di tempat sampah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Setiap ada pesanan mereka dibayar Rp 50 ribu untuk setiap dokumen yang dipalsukan. 

Wahyu menjelaskan, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Jika terbukti bersalah, para pelaku akan jerat pasal tentang tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional