Jombang-(satujurnal.com)
Empat orang pengedar dan pengguna
sabu-sabu ditangkap jajaran Kepolisian Resort Jombang. Keempat tersangka yang merupakan satu jaringan ditangkap
dalam penggerebekan Satresnarkoba Polres Jombang di tiga lokasi berbeda. Dua tersangka lebih dahulu ditangkap sedangkan dua lainnya diringkus saat tengah
berpesta sabu.
Keempat tersangka pengedar Kristal haram tersebut tidak berkutik saat
ditangkap karena ditemukan sejumlah barang bukti di
tempat penangkapan.
Tersangka pertama yang ditangkap yakni Mahfud (40) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang. Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat 0,28 gram. Dari pengakuan tersangka, diperoleh dari Ahmad Tohir (28). Pemuda asal Pasuruan yang tinggal di rumah kos di Desa Mojongapit ini ternyata memiliki 5,21
gram sabu.
Pengembangan polisi dilanjutkan pada
penggerebekan ketiga di rumah kos yang ditunjukkan kedua tersangka,yakni sebuah
rumah kos masih di wilayah Desa Mojongapit. Saat digrebek, dua tersangka tengah
berpesta sabu. Keduanya, Haryanto (32) juga asal Pasuruan dan Aris Sanjaya (33) asal Nganjuk. Dari dua tersangka tersebut polisi menyita alat
hisap yang terdapat sisa sabu, klip plastik yang masih terdapat kristal sabu serta
dua buah handphone.
AKP Hasran, Kasat Narkoba Polres Jombang, Jum’at (19/5/2017), mengatakan, keempat tersangka terancam
hukuman minimal lima tahun penjara.
Kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk
menangkap jaringan pemasok dan pengedar sabu antar kota yang lainnya.(rg)
Social