Polisi Ringkus Empat Orang Pengedar Sabu yang Beroperasi di Jombang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Ringkus Empat Orang Pengedar Sabu yang Beroperasi di Jombang

Jombang-(satujurnal.com)
Empat orang pengedar dan pengguna sabu-sabu ditangkap jajaran Kepolisian Resort Jombang. Keempat tersangka yang merupakan satu jaringan ditangkap dalam penggerebekan Satresnarkoba Polres Jombang di tiga lokasi berbeda. Dua tersangka lebih dahulu ditangkap sedangkan dua lainnya diringkus saat tengah berpesta sabu. 

Keempat tersangka pengedar Kristal haram tersebut tidak berkutik saat ditangkap karena ditemukan sejumlah barang bukti di tempat penangkapan.

Tersangka pertama yang ditangkap yakni Mahfud (40) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang. Dari tangan tersangka  polisi menyita sabu seberat 0,28 gram. Dari pengakuan tersangka, diperoleh dari Ahmad Tohir (28). Pemuda asal Pasuruan yang tinggal di rumah kos di Desa Mojongapit ini  ternyata memiliki 5,21 gram sabu.

Pengembangan polisi dilanjutkan pada penggerebekan ketiga di rumah kos yang ditunjukkan kedua tersangka,yakni sebuah rumah kos masih di wilayah Desa Mojongapit.  Saat digrebek, dua tersangka tengah berpesta sabu. Keduanya, Haryanto (32) juga asal Pasuruan dan Aris Sanjaya (33) asal Nganjuk. Dari dua tersangka tersebut polisi menyita alat hisap yang terdapat sisa sabu, klip plastik yang masih terdapat kristal sabu serta dua buah handphone.

AKP Hasran, Kasat Narkoba Polres Jombang, Jum’at (19/5/2017), mengatakan, keempat tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan pemasok dan pengedar sabu antar kota yang lainnya.(rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional