KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV di Gedung DPRD Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV di Gedung DPRD Kota Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah dokumen, diantaranya APBD, notulen hearing pembangunan kampus PENS dan rekaman CCTV disita penyidik KPK dalam penggeledahan di gedung DPRD Kota Mojokerto, Minggu (18/6/2017).

Penggeladahan penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto dan Ketua Dewan, Purnomo (PDI Perjuangan dan dua orang Wakil Ketua Dewan, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB), Jum'at hingga Sabtu dini hari kemarin berlangsung sekitar lima jam mulai pukul 11:30 WIB. 

12 orang penyidik KPK meninggalkan gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajahmada 149 membawa tiga koper hasil penggeledahan mengendarai empat mobil Toyota Inova. 

Mereka menolak memberikan keterangan terkait dokumen yang disita dalam kasus suap yang melibatkan pejabat eksekutif dan unsur pimpinan Dewan tersebut.

Selain melakukan penggeledahan di gedung DPRD, dalam waktu yang bersamaan penyidik KPK juga melakukan hal yang sama di kantor Dinas PUPR di jalan raya Bypass. 

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Efendi yang mendampingi penyidik KPK selama penggeledahan berlangsung mengatakan, yang disita penyidik lembaga antirasuah itu antara lain dokumen APBD TA 2017 di ruang sekretariat DPRD, buku tata tertib di ruang Tata Usaha (TU) dan notulen hasil rapat dengar pendapat (hearing) perencanaan pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). 

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit komputer server berisi rekaman CCTV di gedung Dewan. 

Saat penggeledahan di ruang Ketua DPRD, penyidik KPK hanya menemukan dokumen. "Tadi saya tanya ke penyidik juga tak dijelaskan dokumen apa," ujar Efendi.

Menurut Effendi, selain dokumen dan rekaman CCTV, tidak ada bukti lain yang disita. "Tidak ada uang yang disita," katanya memastikan. 

Lima ruangan yang disegel pun sudah dibuka. "Tidak ada lagi ruangan yang disegel," tukasnya. 

KPK melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto dan Ketua Dewan, Purnomo (PDI Perjuangan dan dua orang Wakil Ketua Dewan, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB), Jum'at hingga Sabtu dini hari kemarin. 

Selain itu, KPK juga mengamankan dua orang, H dan T yang diduga sebagai perantara dalam kasus suap anggaran hibah Rp 13 miliar dana proyek PENS yang dialihkan untuk proyek penataan lingkungan. 

KPK menetapkan Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan tersebut sebagai tersangka. Sedangkan H dan T masih berstatus sebagai saksi. 

Informasi yang diperoleh satujurnal.com, H dan T sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan saat ini keduanya sudah tiba di Mojokerto. (one)
(one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional