Polisi Jombang Tangkap Dua Pemilik Senpi Rakitan dan Ratusan Peluru - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Jombang Tangkap Dua Pemilik Senpi Rakitan dan Ratusan Peluru

Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian Resort Jombang, menyita empat pucuk senjata api (senpi) rakitan dari dua warga, Jumat (2/6/2017). Dari tangan keduanya Polisi juga menyita ratusan amunisi berbagai ukuran.

Dua tersangka, WD (54), warga Kecamatan Ngusikan dan HR (37), warga Kecamatan Kudu, Jombang kini tengah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penangkapan dua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat . Yakni adanya warga yang berburu ke hutan menggunakan senpi membahayakan. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

Kepada petugas, kedua tersangka ini mengaku, senpi rakitan yang mereka miliki hanya untuk berburu. 

"Untuk yang senjata tajam ini untuk berburu bisa, untuk melumpuhkan orang bisa, seandainya ini disalahgunakan untuk merampok juga bisa. Informasinya dia ini pemburu, ciri-cirinya seperti M16 dua senjata ini, tidak standart karena dia merakit sendiri, membuat laras sendiri tetapi hampir menyerupai yang asli. Untuk sementara pengakuan para pelaku ini HR sama WD senjatanya hanya ini dan tidak diperjualbelikan", kata Wahyu Norman Hidayat.

Sementara, barang bukti yang disita petugas meliputi empat senpi rakitan yang menyerupai jenis M-16. Dari jumlah tersebut, dua senpi masih dalam proses penggarapan. Kemudian 130 butir peluru dari mulai kaliber 5,6 mm hingga 9 mm serta dua ons bubuk mesiu. 


Menurut Norman, dua pelaku ini mengaku mendapatkan senpi berikut amunisinya dari seseorang berinisial SN. Hanya saja, saat ditelisik lebih dalam, ternyata SN sudah meninggal dunia. Sehingga polisi kehilangan jejak untuk mendapatkan data lebih banyak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara 20 tahun sampai hukuman mati. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional