10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi KasusOTT Tiga Pimpinan Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

10 Anggota DPRD Kota Mojokerto Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi KasusOTT Tiga Pimpinan Dewan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa 10 anggota DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi terkait pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga pimpinan Dewan dan Kepala Dinas PUPR.

Kesepuluh anggota Dewan tersebut yakni Dwi Edwin Endarpraja asal Partai Gerindra, Suliyat, Gusti Patmawati, dan Yunus Suprayitno, ketiganya asal PDI Perjuangan, Suyono dan Yuli Veronica Maschur, keduanya asal PAN. Lalu Junaidi Malik, M Gunawan dan M Cholid Firdaus, masing-masing dari PKB, PPP dan PKS. 

Mereka datang hampir bersamaan waktunya, sekitar pukul 10:30 WIB. 

Selain itu, terlihat seorang pengusaha Urip Supangkat datang mengikuti pemeriksaan. Kesebelas orang itu langsung masuk ke ruang pemeriksaan di aula Wira Pratama di lantau dua Mapolresta Mojokerto.

"Sesuai surat panggilan, saya akan dimintai keterangan terkait pengalihan anggaran proyek PENS," kata Dwi Edwin Endra Praja sebelum naik ke ruang pemeriksaan.

Sedangkan Urip Supangat menyebut kedatangannya untuk menemui tim penyidik KPK bukan karena mendapat surat panggilan, namun untuk mengklarifikasi keterangan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno yang diperiksa Selasa (11/7/2017) kemarin

"Tidak ada panggilan dari KPK, tapi diminta Pak Yit (Wakil Wali Kota, Suyitno) untuk klarifikasi keterangan beliau," katanya. 

KPK menjadwalkan memanggil 22 anggota Dewan dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto mulai Selasa (11/7/2017) hingga Jum’at (14/7/2017). 

Hari ini merupakan pemeriksaan hari kedua tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Kota Mojokerto. 

Selasa (11/7/2017) kemarin tim penyidik memeriksa delapan saksi
yakni Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, Kepala Dinas Pendidikan, Novi Raharjo, Sekretaris Dinas PUPR, Nara Utama, Kabid Aset BPPKA, Ani Wijaya, Kabid Anggaran BPPKA, Subekti, Kabid Perencanaan Bappeko, Helmi, anggota Dewan asal Partai Demokrat, Uji Pramono, dan anggota Dewan asal Partai Gerindra, Muhammad Harun.

Seperti diberitakan, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo (PDI Perjuangan) dan dua wakil ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta pasca OTT, 17 Juni 2017 lalu. Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran. Sebelumnya tiga pimpinan Dewan tersebut sudah menerima Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Julah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional