Akhirnya 22 Anggota Dewan Serahkan Uang ‘Rejeki’ ke KPK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Akhirnya 22 Anggota Dewan Serahkan Uang ‘Rejeki’ ke KPK

Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski sempat berkelit, akhirnya 22 anggota DPRD Kota Mojokerto yang diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga pimpinan Dewan dan Kadis PUPR, mengakui telah menerima uang masing-masing anggota Rp 5 juta.
Setelah 10 anggota Dewan yang diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah di hari kedua pemeriksaan, Rabu (12/7/2017) mengakui kecipratan uang yang disebut mereka sebagai ‘rejeki’ dan langsung menyerahkan disela-sela pemeriksaan, hari ini, 10 anggota Dewan yang menjalani pemeriksaan melakukan hal yang sama.
Rupanya, saat menghadapi tim penyidik mereka sudah menyiapkan uang tunai senilai yang harus dikembalikan itu. 

Sedangkan dua anggota Dewan yang diperiksa di hari pertama, Selasa (11/7/2017) baru menyerahkan uang ‘rejeki’ itu hari ini.  
Terungkapnya uang ‘rejeki’ setelah Dwi Edwin Endra Praja asal Partai Gerindra yang menjalani pemeriksaan di hari kedua mengutarakan materi pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah tersebut kepada awak media. Disebut, selain soal rencana pengalihan anggaran hibah proyek pembangunan kampus PENS, juga dipertanyakan tim penyidik soal uang Rp 5 juta yang menjadi temuan KPK.
Dwi Edwin menyatakan, diharapan penyidik mengakui jika dia dan dua anggota Fraksi Gerindra menerima uang ‘rejeki’itu hingga terakumulasi Rp 15 juta. Uang itu disebutnya dari pimpinan Dewan tanpa ia mengetahui sumber uang tersebut.
"Ya saya akui terima uang lima juta dari pimpinan Dewan. Tapi terus terang saya tidak tahu asal uang itu, karena disebut pimpinan (Dewan) itu rejeki," ujar Dwi Edwin EndraPraja, politisi asal Partai Gerindra saat rehat siang.
Pertanyaan tim penyidik soal uang itu, kata Edwin, terkait bukti transfer uang Rp 150 juta tanggal 10 Juni 2017 dari Wiwiet Febrianto, Kepala Dinas PUPR kepada tiga pimpinan Dewan.
Penyidik KPK, lanjut Edwin, menanyakan kesediaannya mengembalikan uang tersebut. "Ya  secara prinsip saya siap mengembalikan," katanya.
Senada juga diutarakan Junaidi Malik asal PKB. Ia yang juga diperiksa di hari kedua mengakui menerima uang sebesar Rp 5 juta itu. "Saya terima dari Fanani (Wakil Ketua Dewan asal PKB yang terkena OTT KPK),"  aku Juned, sapaan Junaidi Malik.
Dari Fanani, ujar Juned, ia mendapat penjelasan soal sumber uang itu.
“Katanya uang itu bukan berasal dari APBD namun dari pihak ketiga. Ya saya terima saja. Tapi yang jelas uang itu masih utuh dan pasti akan saya kembalikan,” sergahnya.
Sedangkan Sonny Basuki Raharjo, anggota Dewan asal Partai Golkar, usai menjalani pemeriksaan, sore tadi sekitar pukul 17:00 WIB mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta juta bersama sejumlah anggota Dewan lainnya. Namun Sonny mengaku, tidak tahu siapa saja anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut kepada tim penyidik KPK.
“Iya dikembalikan,” ucap Sonny.
Seperti halnya anggota Dewan yang lain, Sonny mengaku menerima dari salah seorang pimpinan Dewan, namun tidak tahu pasti sumber uang tersebut.
“Ia menerima tapi tidak tahu dari mana (asal) uang itu. Hampir semua (anggota dewan) (menerima) tapi saya tidak tahu yang lain. Tapi saya tahu hampir semua, iya termasuk fraksi saya," ujarnya.
Seperti diketahui, selama tiga hari, mulai Selasa (11/7/2017) hingga Kamis (13/7/2017) para legislator daerah tersebut menjalain pemeriksaan tim penyidik KPK di aula Wira Pratama lantai dua Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara Kota Mojokerto. Dari 22 anggota Dewan, hari pertama yang menjalani pemeriksaan 2 orang, hari kedua 10 orang dan hari ketiga 10 orang.
Pemeriksaan di hari ketiga yang melibatkan 10 anggota Dewan ini relatif lebih cepat dibanding pemeriksaan hari pertama dan kedua. Salah seorang anggota Dewan yang enggan namanya dipublikasikan menyebut, pemeriksaan hari ketiga bisa lebih cepat karena sudah mendapat ‘bocoran’ materi pemeriksaan dari sejawat mereka yang menjalani pemeriksaan hari kedua.
“Ya karena materi pemeriksaan tidak jauh dari soal pembangunan kampus PENS dan pengalihan dana hibah. Selebihnya, soal uang Rp 5 juta yang harus dikembalikan. Dan 10 anggota Dewan yang diperiksa hari ini pun sudah siap dengan uang yang harus mereka kembalikan itu,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 17 Juni 2017 lalu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo (PDI Perjuangan) dan dua wakil ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta pasca. Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran.
Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Julah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto.
Selain itu, sebelumnya tiga pimpinan Dewan tersebut sudah menerima Rp 150 juta yang dibayarkan secara transfer pada 10 Juni 2017. Uang itu diduga ditebar kepada 22 anggota Dewan. Masing-masing menerima Rp 5 juta. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional