Diperiksa KPK, Effendi : Diminta Serahkan Hasil Hearing PENS - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Diperiksa KPK, Effendi : Diminta Serahkan Hasil Hearing PENS

I
Muhammad Effendi
Mojokerto-(satujurnal.com)
Muhammad Effendi, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto menjadi saksi yang diperiksa tim penyidik KPK yang terakhir turun dari lantai 2 ruang Wira Pratama gedung Mapolresta Mojokerto, Jum’at (114/7/2017) sekitar pukul 16:45 WIB.

Usai pemeriksaan, Effendi menjawab pertanyaan wartawan terkait materi yang ditanyakan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

“Jumlah pertanyaannya tidak banyak, kaitannya masalah PENS saja,” katanya.

Ia mengaku diminta penyidik menyerahkan rekaman hearing antara Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dengan DPRD Kota Mojokerto, hari Jum’at (16/7/2017) malam, terkait pembahasan program pembangunan kampus PENS.

Selain itu, ia diminta melengkapi bukti visual CCTV serta SK pengangkatan pimpinan dan anggota Dewan. “Juga daftar gaji 3 pimpinan Dewan serta seluruh anggota Dewan,” imbuhnya.

Soal rencana pengalihan anggaran hibah Rp 13 miliar dari dana untuk pembangunan kampus PENS ke proyek jasmas untuk penataan lingkungan, kata Effendi, juga jadi salah satu materi pertanyaan penyidik.

“Soal pengalihan anggaran hibah Rp 13 miliar itu sama sekali saya tidak tahu, karena memang tidak ada dalam materi hearing,” terangnya.

Effendi menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK bareng dua staf Sekretariat Dewan. Keduanya, Haris Wahyudi, ajudan ketua dewan dan Pugoh, staf pramu yang melayani segala keperluan ketua dewan.

Pugoh yang selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15:00 WIB mengaku diminta penyidik menyerahkan bukti-bukti rencana proyek jasmas untuk penataan lingkungan. “Semua data itu ada di ruang pimpinan Dewan dan sudah saya diserahkan tim penyidik KPK,” akunya.

Selain Effendi dan dua staf Sekretariat Dewan, pejabat Pemkot yang diperiksa hari ini, yakni Kepala BPPKA, Agung Mulyono, mantan Kepala Dinas P dan K yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi, Harianto, dan Inspektor Inspektorat, Achnan. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Urip Supangat, aktivis LSM dan Taufiq, kontraktor.

Pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini merupakan pemeriksaan hari keempat atau pemeriksaan hari terakhir di Kota Mojokerto setelah sebelumnya, Selasa hingga Kamis dan memeriksa 22 saksi dari kalangan Dewan, 5 saksi dari unsur PNS Pemkot Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno.
Tim penyidik KPK turun ke Mojokerto terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT), 17 Juni 2017, yang menyasar Ketua Dewan, Purnomo (PDI Perjuangan) dan dua wakil ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta.

Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran.

Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Jumlah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto.

Sebelumnya tiga pimpinan Dewan diduga menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Diduga, uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu diterbar untuk 22 anggota Dewan. Masing-masing anggota Dewan menerima Rp 5 juta. 22 orang anggota Dewan yang diperiksa tim penyidik KPK mengakui menerima uang itu dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional