Ditahan di Lapas, Empat Tersangka Ditempatkan di Ruang Isolasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ditahan di Lapas, Empat Tersangka Ditempatkan di Ruang Isolasi

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Empat tahanan Kejari Kota Mojokerto atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan mebeler SMKN 2 Kota Mojokerto dijebloskan di Lapas Kelas II B Mojokerto di jalan Taman Siswa No. 10 Kota Mojokerto.

Dari empat tahanan Kejari tersebut, dua orang merupakan PNS Pemkot Mojokerto. Sedangkan dua tahanan lainnya merupakan pengusaha pemenang tender proyek pengadaan alat peraga dan mebeler yang mengguras anggaran APBD 2013 miliaran rupiah tersebut.

Kedua PNS, yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial MHW dan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH. Keduanya ditahan sejak Kamis (6/7/2017) usai penetapan tersangka oleh Kejari Kota Mojokerto. Menyusul sehari kemudian, AH, Direktur PT Integritas Pilar Utama pemenang tender alat peraga senilai Rp 3,2 miliar dan H, Direktur CV Matracons, pemenang tender mebeler senilai Rp 866 juta.

Penyidik Kejari Kota Mojokerto mulai intensif melakukan pemeriksaan terhadap MHW dan NH bulan Pebruari 2017 lalu. Ini setelah korp adhiayaksa menengara terjadi pengenggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang.

Kini mereka ditahan di ruang isolasi dengan pola maximum security. Pengawasan secara ketat dilakukan petugas lapas di ruang yang biasa diperuntukkan untuk tahanan ‘baru’.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap tahanan kasus korupsi.  Mereka ditempatkan di ruang maximum security semata untuk proses karantina,” kata Kalapas Kelas II B Mojokerto, M. Hanafi, Minggu (9/7/2017).

Proses karantina, menurut Hanafi, berlangsung hingga tujuh hari sejak dilakukan penahanan.

Meski menyebut tidak ada perlakuan khusus, namun diakui dalam proses pembinaan terhadap tahanan korupsi lazim dilakukan berbeda.

“SDM mereka tentu berbeda. Sehingga, pembinaan dan penanganannya pun dilakukan berbeda pula,’’ ungkap Hanafi.

Acapkali, ujar Hanafi, para pelaku pelanggaran hukum dan menjadi penghuni baru di Lapas Mojokerto, selalu mengalami perubahan perilaku dan stres tinggi. Sehingga, mereka harus mendapat pengawasan secara intens dari petugas keamanan.  Mereka baru dilepas jika mereka dinilai akan mampu membaur dengan lapi lain di blok-blok tahanan.


“Jadi setelah pengenalan lingkungan, baru dikeluarkan dari maximum security,’’ terang Hanafi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional