Hari Ini KPK Kembali Periksa 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Hari Ini KPK Kembali Periksa 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)
Hari ini 10 orang anggota DPRD Kota Mojokerto akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aula Wira Pratama lantai dua gedung Polresta Mojokerto di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.

Kesepuluh anggota Dewan yang akan menghadapi tim penyidik KPK yakni Sonny Basoeki Rahajo, Anang Wahyudi dan Hardiyah Santi, ketiganya asal Partai Golkar. Lalu Febriana Meldyawati dan Darwanto asal PDI Perjuangan. Choiroyaroh ,PKB, Odiek Prayitno, PKS, Ita Primaria Lestari, Partai Gerindra, Aris Satriyo Budi,PAN dan Riha Mustofa asal PPP.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pimpinan Dewan dan kepala Dinas PUPR.

Pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini merupakan pemeriksaan hari ketiga setelah sebelumnya, Selasa dan Rabu kemarin memeriksa 12 saksi dari kalangan Dewan, 5 saksi dari unsur PNS Pemkot Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno.

Kabar pemanggilan para anggota Dewan ini diutarakan Sekretaris DPRD Kota Mojokerto,Muhammad Effendi, Senin (10/7/2017) lalu.

“Tim penyidik KPK memanggil 22 anggota Dewan. Jadwal pemanggilan mulai hari Selasa hingga Kamis,” terang Effendi.

Jumlah politisi yang duduk di DPRD Kota Mojokerto sebanyak 25 orang. Tiga unsur pimpinan Dewan dan 22 anggota. Tiga pimpinan Dewan, yakni Ketua Dewan, Purnomo (PDI Perjuangan) dan dua wakil ketua, Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta pasca OTT, 17 Juni 2017 lalu. 

Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan
penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta.

Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran.

Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Jumlah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto.

Sebelumnya tiga pimpinan Dewan diduga menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Diduga, uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu diterbar untuk 22 anggota Dewan. Masing-masing anggota Dewan menerima Rp 5 juta. 10 orang anggota Dewan yang diperiksa tim penyidik KPK Rabu kemarin mengakui menerima uang itu dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional