Kasus OTT Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, KPK Periksa 40 Saksi dari Pejabat Eksekutif, Dewan dan Swasta - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus OTT Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, KPK Periksa 40 Saksi dari Pejabat Eksekutif, Dewan dan Swasta

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak empatpuluh orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua orang pejabat eselon III, yakni Yustian Suhardinata, Kasi Penataan Prasarana Lingkungan Dinas PUPR dan Moh Afif Hasan, Kasi Penataan Bangunan Dinas PUPR diperksa penyidik KPK di Jakarta, 4 Juli 2017 lalu.

Sedangkan duabelas saksi dari pejabat Pemkot Mojokerto, termasuk Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, duapuluh dua anggota DPRD Kota Mojokerto, Aktivis LSM, kontraktor, dan pegawai BPRS menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah itu kurun empat hari, mulai Selasa (11/7/2017) hingga Jum’at (14/7/2017) di ruang Wira Pratama, lantai 2 Gedung Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara.

Pemeriksaan puluhan saksi tersebut setelah KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yakni Ketua Dewan, Purnomo, Wakil Ketua Dewan, Umar Faruq dan Wakil Ketua Dewan, Abdullah Fanani. Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mojokerto, 17 Juni 2017 lalu.

Penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dari berbagai pihak. Diduga uang senilai Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp 13 miliar.

Sebelumnya tiga pimpinan Dewan diduga juga telah menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Diduga, uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu diterbar untuk 22 anggota Dewan.

Sejumlah saksi yang dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan, mereka menyebut yang ditanyakan penyidik terkait rencana pengalihan anggaran hibah. Mereka semua menyatakan tidak tahu menahu rencana itu.

Yang mengemuka, justru pengembalian uang oleh duapuluh dua orang anggota Dewan, masing-masing Rp 5 juta. Uang yang mereka sebut ‘uang rejeki’ itu mereka terima dari pimpinan Dewan sepekan sebelum terjadi OTT.

Namun yang mengejutkan, munculnya nama Urip Supangat, aktivis LSM yang sebelumnya tidak ada dalam daftar saksi yang dipanggil tim penyidik KPK. Ia datang menemui penyidik KPK atas dorongan Wakil Walikota Suyitno untuk klarifikasi soal uang Rp 450 juta yang ada ditangan Wiwiet Febrianto.

Saat Suyitno menjalani pemeriksaan penyidik KPK hari Selasa (11/7/2017), menyebut jika yang mengetahui sumber uang ratusan juta itu adalah Urip Supangat.

“Saya datang bukan sebagai saksi kasus OTT, tapi klarifikasi soal uang Rp 450 juta. Tahun 2013 lalu Wiwiet (Febriyanto) pinjam uang sebesar itu kepada salah seorang pengusaha di Surabaya dengan jaminan sebuah sertifikat hak milik sebidang tanah di Batu, Malang,” kata Urip Supangat usai menemui penyidik KPK, Jum’at (14/7/2017).

Urip pun menengara, penjelasan Wakil Walikota Suyitno tidak lepas dari ‘Nyanyian’ Wiwiet Febrianto yang mengaku diperas salah satu pejabat setingkat kepala dinas hingga harus menguras uang lebih dari Rp 1 miliar. Wiwiet Febrianto yang sudah mengajukan diri sebagai justice collabulator juga menyatakan akan membongkar semua praktik KKN di Pemkot Mojokerto yang melibatkan sejumlah pejabat. (one)
  





Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional