Pasca Diperiksa KPK, Anggota Dewan Ini Terima SMS Bernada Ancaman - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pasca Diperiksa KPK, Anggota Dewan Ini Terima SMS Bernada Ancaman

Dwi Edwin EP

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dwi Edwin Endra Praja, salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto yang telah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pengembangan   operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pimpinan Dewan dan Kadis PUPR, menerima pesan singkat (SMS) bernada ancaman dari pengirim pesan yang tidak ia kenal.

Pesan singkat tersebut, diterimanya dari nomor 085867104497 berbunyi "Ya sdh kalo tdk ada respon siap2 saja akan ada tsk lain nantinya. tks"

Pesan itu dikirimkan kepada Edwin sekitar pukul 13.28 WIB. 

Sebelumnya, hari Kamis ia menerima pesan singkat dari nomor yang sama pukul 13:06 WIB. Pesan berisi satu kata tanya yang disingkat  berbunyi ,"Bgmn?".

Karena ia tak tahu nomor dan maksud pengirim pesan, pesan pendem itu ia abaikan.

Oleh politisi Partai Gerindra yang menjabat Sekretaris Komisi II, bidang perekonomian, pesan 
singkat yang dikirim sebanyak dua kali itu, kemudian dilaporkan kepada penyidik KPK yang saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi, Jumat, (14/7/2017).

“Saya sudah laporkan kepada KPK, katanya hal itu bukan perbuatan mereka, dan saya juga diberi pesan untuk kasih tahu kepada semua anggota dewan kalau misal ada pesan seperti itu bukan dari KPK,” kata Edwin usai melaporkan pesan singkat tersebut kepada KPK di aula lantai dua Mapolresta Mojokerto.

Soal SMS ancaman itu Edwin menyatakan tidak akan melaporkan ancaman melalui pesan singkat tersebut kepada Polisi. 

Kendati demikian, ia akan terus berwaspada dan tidak akan terkecoh dengan ancaman dari pihak manapun.

“Enggaklah, seperti ini hanya orang yang ingin meminta uang. Jadi biarkan saja,” tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pmeriksaan tim penyidik KPK hari ini merupakan pemeriksaan hari keempat setelah sebelumnya, Selasa hingga Kamis dan memeriksa 22 saksi dari kalangan Dewan, 5 saksi dari unsur PNS Pemkot Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno.

Har ini tim penyidik KPK Komisi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto sebagai saksi terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar tiga pimpinan DPRD, dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Pejabat yang diperiksa, yakni Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Muhammad Effendi, Kepala BPPKA, Agung Mulyono, mantan Kepala Dinas P dan K yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi, Harianto, Inspektor Inspektorat, Achnan, Bendahara BPPKA Riyanto serta dua staf Sekretariat Dewan, Haris Wahyudi dan Puguh. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Urip Supangat, aktivis LSM danTaufiq,kontraktor. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional