Pinjam Ruang Mapolresta, KPK Periksa 22 Anggota DPRD Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pinjam Ruang Mapolresta, KPK Periksa 22 Anggota DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kota Mojokerto mulai Selasa (11/7/2017) hingga Kamis (13/7/2017). KPK akan meminjam salah satu ruangan Mapolresta Mojokerto untuk memeriksa para legislator daerah tersebut. 

Pemanggilan tim penyidik KPK terhadap para anggota Dewan tersebut melalui Sekretariat Dewan setempat, seperti dikatakan Sekretaris Dewan, Muhammad Effendi, Senin (10/7/2017). 

“Yang pasti suratnya sudah kami sampaikan kepada masing-masing anggota Dewan. Soal pokok surat maupun jadwal pemanggilan, saya tidak tahu,” kata Effendi.

Menurutnya, pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga pimpinan Dewan, yakni ketua Dewan, Purnomo (PDI Perjuangan), Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) serta Wiwiet Febrianto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto. 

Namun Effendi mengaku tidak tahu jadwal pemanggilan masing-masing anggota Dewan.

Ditambahkan Effendi, selain 22 anggota Dewan, dirinya dan dua ajudan pimpinan Dewan juga mendapat panggilan serupa. “Jadwalnya, hari Jum’at (14/7/2017),” tukasnya.

Beberapa anggota Dewan yang ditemui SatuJurnal.com membenarkan soal pemanggilan penyidik KPK tersebut. Pemanggilan secara bergilir. Ada yang mendapat giliran hari Selasa, Rabu dan Kamis. 

“Ya ada panggilan KPK di Mapolresta, saya dapat giliran tanggal 13 Juli, hari Kamis“ aku Darwanto, anggota Dewan asal PDI Perjuangan.

Senada juga dikatakan Hardiyah Santi, anggota Dewan asal Partai Golkar. Ia mengaku sudah menerima surat panggilan KPK. “Nanti hari Kamis,” ujar Santi menyebut jadwal pemanggilan lembaga antirasuah tersebut.

Keduanya mengaku akan memenuhi panggilan KPK tersebut. “Ini kewajiban hukum,” tukas Santi.

Sekedar diketahui, jumlah anggota DPRD Kota Mojokerto sebanyak 25 orang. Tiga orang diantaranya merupakan pimpinan Dewan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan saat ini tengah ditahan KPK di Jakarta pasca OTT, 17 Juni 2017 lalu. Ketiganya diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto untuk memuluskan rencana pengalihan dana hibah Rp 13 miliar dari pembangunan Kampus PENS menjadi pekerjaan penataan lingkungan dibawah Dinas PUPR.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 juta. Dari jumlah itu Rp 300 juta merupakan bagian dari Rp 500 juta sebagai komitmen untuk pengalihan anggaran. Sebelumnya tiga pimpinan Dewan tersebut sudah menerima Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diduga sebagai setoran triwulan. Julah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto saat OTT dan Rp 30 juta mobil seseorang berinisial T yang merupakan kurir Wiwiet Febrianto. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional