Mojokerto-(satujurnal.com)
Junaidi Malik akhirnya menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD
Kota Mojokerto menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Abdullah Fanani.
Legislator daerah asal PKB tersebut diusulkan oleh
partainya ke Gubernur Jawa Timur untuk menggantikan posisi Abdullah Fanani yang
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
kasus dugaan suap yang melibatkan tiga pimpinan Dewan dan eks Kepala Dinas
PUPR,17 Juni 2017 lalu.
Prosesi pelantikan anggota Dewan dua periode tersebut digelar
dalam rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu wakil ketua Dewan di gedung
Dewan setempat, Kamis (24/8/2017).
Juned, sapaan Junaidi Malik diambil sumpahnya oleh Ketua
Pengadilan Negeri Mojokerto dalam prosesi yang dihadiri 15 orang anggota Dewan,
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, Sekdakot, Mas Agoes Nirbito, unsur Forpimda
serta sejumlah pejabat teras Pemkot Mojokerto.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kota Mojokerto, Masduki
Sabil mengatakan, Abdullah Fanani yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan
oleh lembaga antirasuah sudah melayangkan surat pengunduran diri dari
keanggotaan Dewan, 21 Agustus 2017 lalu. Politisi senior tersebut oleh partainya
kemudian diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan
Syuro DPC PKB Kota Mojokerto. “Tapi
sebagai kader, ia tetap warga PKB,” sergah Masduki.
Terkait pengunduran diri Abdullah Fanani, Masduki
menyebut partainya sudah mengusulkan nama Sulistyowati, untuk anggota Dewan
pergantian antar waktu (PAW). Dalam Pileg 2014 lalu, Abdullah Fanani dan
Susilowati berada di satu daerah pemilihan.
“Perolehan suara Susilowati berada
dibawah suara yang diraup Abdullah Fanani. Sehingga untuk PAW, Susilowati berhak
menggantikan Abdulah Fanani di tubuh Dewan,” ujar Masduki. (one)
Social