Gagal Berangkat Haji, Pasutri Ini Polisikan Agen Haji Plus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gagal Berangkat Haji, Pasutri Ini Polisikan Agen Haji Plus

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasutri, Makbul Qadar (44) dan Dian Mujiarti (40), warga Perum Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto terpaksa melaporkan Sri Juanti, pemilik biro perjalanan haji dan umroh PT Musafir Makkah Madina (MMM) Mojokerto ke polisi.

Pasutri berlatarbelakang manajer sebuah perusahaan pembiayaan dan PNS Pemkot Mojokerto ini merasa diperdaya Sri Juanti. Selain sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk paket ONH Plus yang mereka pilih, juga harapan bisa beribadah haji ke tanah suci Mekkah akhirnya pupus.

Tidak cukup disitu, mereka juga ditimpa sial kala pesawat yang mereka tumpangi transit di bandara internasional Mumbai , India. Mereka tertahan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Ryad, Saudi  lantaran yang mereka kantongi visa dan paspor hijau dan bukan paspor haji.

Qadar membeber cukup rinci kepada sejumlah awal media saat berada di lobi gedung DPRD Kota Mojokerto, seraya menunggu salah seorang anggota Dewan yang tengah bersidang, Senin (18/9/2017).

“Kasus ini kami laporkan ke polisi. Kami dirugikan secara materiil dan mental,” ujar Qadar kepada sejumlah awak media.

Ia mengaku tertarik untuk menggunakan jasa perjalanan haji PT Arminareka Perdana yang ditawarkan Sri Juanti.

“Pertama kali saya datang ke kantornya (PT Arminareka Perdana) awal bulan Mei 2016. Karena kami berniat naik haji. Karena ada paket ONH Plus dengan kuota 2017, kami pun sepakat memilih paket itu. Biaya yang ditawarkan Rp 131.125.000 per orang kami sepakati,” ungkapnya.

Pada 4 Mei 2016 ia membayar ke Sri Juanti melalui transfer bank sebesar Rp 33 juta dan Rp 43 juta. “Uang itu diminta Sri Juanti untuk membayar kuota,” katanya.

Qadar dan istrinya pada akhirnya mampu melunasi semua biaya secara bertahap hingga mencapai Rp 262.250.000.

Namun, di bulan September 2016 Sri Juanti mengalihkan jasa pengurusan haji ke perusahaan miliknya PT MMM yang didirikan 22 September 2016.

Tanda-tanda ketidakberesan mulai muncul kala Qadar akan ‘diberangkatkan’ ke tanah suci Mekkah.

Pada 24 Agustus 2017 ia bersama istrinya diantar Sri Juanti ke Bandara Juanda menuju Bandara Soekarno Hatta ,Jakarta dan diinapkan di Hotel Aeropolis Swift Inn, Jakarta.

Keesokan harinya, Sri Juanti menemuinya dan menyerahkan paspor dan visa dari kedutaan Arab Saudi.

“Tapi bukan visa haji melainkan visa ziarah. Sempat jadi pertanyaan kami, apa dengan visa tersebut bisa tembus untuk haji,” imbuhnya.

Karena hingga 27 Agustus 2017 belum ada kejelasan keberangkatan, Qadar dan istri memutuskan kembali pulang. Sehari kemudian, 28 Agustus 2017 mereka diberangkatkan lagi oleh Sri Juanti ke Jakarta.

Dari Jakarta ia dan istri serta duabelas orang lainnya dari berbagai daerah diterbangkan ke Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat Lions Air. Mereka duduk di kelas ekonomi. .

“Jadwal penerbangan selanjutnya, 29 Agustus 2017 berangkat dari Kuala Lumpur menuju Ryad, Arab Saudi dengan pesawat Malaysia Airline, transit di Mumbai, India. Dari Mumbai akan menggunakan pesawat Gulf Air dan transit di Bahrain. Dengan pesawat yang sama lalu menuju Ryad,” papar Qadar.

Naas, baru sampai di Mumbai petugas imigrasi sempat menahan rombongan yang diberangkatkan Sri Juanti tersebut. Ini lantaran paspor mereka bukan paspor haji.

“Kami ditahan pihak imigrasi (Mumbai) karena visa kami visa ziarah bukan visa haji. Yang dipersoalkan juga datang ke Ryad pada musim haji,” katanya.  

Petugas imigrasi Mumbai, kata Qadar, memberi opsi kembali ke Jakarta atau Malaysia.

“Akhirnya, dari Mumbai kami menuju Malaysia. Apesnya, setiba di bandara Kuala Lumpur Malaysia, bagasi kami tidak kami temukan. Jadi ya hanya pakaian yang menempel di badan saja yang tersisa,” keluh dia.

Merasa dipingpong Sri Juanti, pasutri apes itu kembali ke Jakarta hingga kemudian pulang ke Mojokerto. Sri Juanti ternyata tidak bisa lagi dihubungi.

Lantaran menilai tak ada itikad baik sama sekali dari Sri Juanti, Qadar akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Mojokerto, 12 September 2017.  

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Agus Purnomo membenarkan adanya laporan Makbul Qadar tersebut. tas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Dalam laporan Nomor ; LP.B/243/IX/2017/JATIM/Res Mjk Kota tanggal 12 Sepember 2017, Makbul Qadar, pria kelahiran Pamekasan Madura itu melaporkan dugaan penipuan yang dengan terlapor Sri Juanti, perempuan kelahiran Sumbawa yang berdomisi di Wisma Sooko Indah, jalan Cakalang, Sooko, Kabupaten Mojokerto.  Sedang tempat kejadian dugaan penipuan di kantor PT Musafir Makkah Madina, jalan Pekayon 12 C, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Barang bukti yang diserahkan pelapor Makbul Qadar antara lain 4 lembar bukti transfer bank, 10 lembar kwitansi pembayaran, 2 buku visa atas nama pelapor dan istrinya serta 1 lembar brosur PT Musafir Makkah Madina.

“Kasusnya dilaporkan pada 12 September lalu, atas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” terang Agus, Senin (18/9/2017).

Menurut Agus, atas laporan tersebut petugas sudah mengantongi barang bukti berupa, 4 lembar byktu transfer, 10 lembar bukti kwitansi dan dua buku visa milik korban dan istrinya serta PT. Musafir Makkah Madinah.

"Berdasarkan bukti tersebut maka petugas akan segera memanggil saksi - saksi untuk proses selanjutnya," tukas Agus.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Sri Juanti tidak berada di kantornya. Kantornya hanya sepi, dan dijaga oleh seorang wanita. Wanita ini pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Sry karena ia mengatakan hanya orang suruhan. "Saya tidak tahu kemana Bu Sri," kata Ros penjaga itu.

Saya, katanya, hanya disuruh jaga Jafar, karyawan PT MMM. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional