4 Bandar Narkoba Diringkus Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

4 Bandar Narkoba Diringkus Polisi


Jombang-(satujurnal.com)
Satresnarkoba Polres Jombang dan BNN Kota Mojokerto meringkus empat bandar narkoba. Para pelaku dibekuk secara berantai dan langsungdigelandang ke  polres setempat.

Terbongkarnya jaringan tersebut bermula ketika BNN Kota Mojokerto melakukan razia tempat hiburan di kota setempat. Saat melakukan tes urine, petugas mendapati salah satu pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksan itu, petugas mendapatkan keterangan bahwa sabu-sabu (SS) tersebut didapat dari Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, mengatakan, BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan kordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang. Tak membuang waktu, tim gabungan langsung menyasar lokasi yang dimaksud. Yakni di rumah JA alias Andre (23), warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang.

“Saat degeledah kami menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, timbangan elektronik, enam pipet kaca terdapat sisa sabu, serta 12 plastik klip yang juga diduga terdapat sisa sabu”, kata Hasran, Jumat (20/10/17).

Dari situ, polisi kembali mengantongi nama yang masih satu jaringan. Yakni, ZA (40), warga Desa Bongkot. Petugas kemudian menggerebek kediaman ZA. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu set alat hisap, empat buah sedotan dan tiga buah korek gas.

"Dari ZA, kita kemudian menggerebek LIP (22), warga Gumulan, Kecamatan Kesamben. Dia ditangkap saat berasa di depan sebuah sekolah di Kesamben. Dari LIP kita menyita sabu seberat 0,31 gram," ujarnya.

Terakhir, tim gabungan Polisi dan BNN menangkap GS alias Gareng (26) di rumahnya Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben Jombang. Dari tangan Gareng, polisi menyita tiga klip sabu yang masing-masing berisi 0,91 gram, kemudian 0,29 gram, serta 0,27 gram. Selain itu juga satu set alat hisap dan lima pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.


"Empat pelaku kita jerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara," pungkas Hasran. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional