Bunuh Marbot Pesantren, Aris Ditangkap Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bunuh Marbot Pesantren, Aris Ditangkap Polisi


Jombang-(satujurnal.com)
Aris Zainal Fatoni (28), warga Dusun Ndoko, Desa Kepuhndoko, Kecamatan Tembelang,  Jombang, akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Slamet (60), warga Dusun Gotan, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso.

Pria yang bekerja sebagai marbot Pondok Putri Darul Ulum, Desa Kepuhndoko, Kecamatan Tembelang itu ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam, Senin (30/10) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Setidaknya, ada  6 sabetan dibagian kepala, serta luka menganga di bagian leher.

“Benar, pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Dan saat ini, prosesnya sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP. Agung Marlianto, saat Press Rilis di ruang Rupatama Mapolres Jombang,(31/10).

Dia menjelaskan, motif yang melatar belakangi pelaku sehingga nekad menghabisi nyawa korban tak lain karena terbelit hutang yang sudah jatuh tempo. “Pelaku nekad menjalankan aksinya, karena ingin memiliki uang tunai yang dimiliki korban. Dan perbuatan yang dilakoni pelaku, tergolong sadis,” jelasnya.

Sebelum menjalankan aksinya, Aris terlebih dulu merencanakan tindakan secara matang. Dengan dalih meminta pijit, ia menyuruh Haris (19) dan Bd (16), untuk menjemput Slamet. Setelah rampung, pelaku lalu mengajak korban menuju lokasi kejadian. Dengan dalih hendak mencari bambu.

“Setelah selelesai pijat, pelaku lalu membonceng korban menuju lokasi. Sesampainya di tempat yang dituju, korban langsung diserang dengan menggunakan senjata tajam,” sambungnya.

Mendapati serangan yang tidak terduga, Slamet pun seketika roboh. Selanjutnya, begitu mengetahui korbannya sudah tak berdaya. Aris langsung menguras isi kantong korban, dan mendapati uang sejumlah Rp. 5.273.000. Kondisi tempat kejadian yang sepi, memudahkan pelaku untuk pergi meninggalkan lokasi.

“Saat melakukan olah TKP, petugas  turut pula menemukan sejumlah barang bukti. Dimana kini berada di Mapolres, beserta beberapa barang bukti yang lain yang disita dari tangan pelaku,” imbuh Kapolres.

Sementara , barang bukti yang ditemukan dari lokasi kejadian. Diantaranya sebuah celana pendek, sepasang sandal, topi, sebuah korek api, dan 3 buah kunci. Sedangkan yang disita dari tangan pelaku, yakni sebuah kaos dan dompet milik korban, celana pendek dan topi milik pelaku, satu bungkus rokok, sepasang sandal, sebilah parang, sepeda motor Yamaha Mio S 6052 YK, sebuah karung, serta uang tunai Rp. 5.273.000,.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (tar)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional