JPU Akan Hadirkan Rudi “Penghubung KPK” di Persidangan Purnomo - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

JPU Akan Hadirkan Rudi “Penghubung KPK” di Persidangan Purnomo

Surabaya-(satujurnal.com)
Kekhawatiran tidak dihadirkannya Rudi, sosok yang mengklaim sebagai penghubung KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto, terjawab.

Iskandar Marwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Rudi, namun dalam persidangan dengan terdakwa Purnomo, mantan ketua DPRD Kota Mojokerto yang juga terjerat OTT KPK bareng Wiwiet Febriyanto.

“Terkait laporan terhadap seseorang bernama Rudi dan juga diungkap salah satu saksi di persidangan sebelumnya memang tidak kita hadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto, karena tidak masuk dalam pokok perkara. Nanti akan kita buka pada persidangan dengan terdakwa Purnomo,” kata JPU KPK, Iskandar Marwanto, usai sidang dengan agenda pembacaan pledio terdakwa Wiwiet Febriyanto, Jum’at (27/10/2017).

Rudi, sosok yang mengklaim sebagai penghubung KPK diduga kuat melakukan tipudaya kepada Wiwiet Febriyanto dan kontraktor sekira satu bulan sebelum terjadinya OTT.

Wiwiet Febriyanto yang terlanjur menyerahkan uang hingga Rp 600 juta kepada Rudi dengan janji KPK akan menghentikan segala bentuk penggalian informasi semua proyek fisik di Pemkot Mojokerto, belakangan mengaku tertipu. Ia justru tertangkap petugas lembaga antirasuah itu pasca mendapat ‘garansi aman’ dari Rudi.

Selain Wiwiet, ada beberapa pihak yang diduga juga menjadi korban laki-laki yang kemudian diketahui berinisial HB.   

Dalam pledoi yang dibacakan pada persidangan, Jum’at (27/10/2017), Suryono Pane, penasehat hukum Wiwiet Febriyanto menyinggung soal ‘kasus Rudi’ tersebut.

“Adanya permintaan uang  dari orang yang bernama Rudi mengaku sebagai tim penghubung dengan  tim KPK turun ke kota Mojokerto dan  benar terdakwa telah dipertemukan  dengan tim dari kpk  yang bernama pak Tri   dan salah satu staffnya oleh saudara Rudi  di hotel Grand darmo, Surabaya,” sebut Suryono Pane dalam pledoi.

Terhadap tim KPK, lanjut Suryono Pane, yang bertemu terdakwa di hotel Darmo walaupun dalam perkara ini di lakukan pemeriksaan saat penyidikan namun tidak pernah di hadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

“Padahal,  terhadap uang yang diserahkan oleh terdakwa kepada orang yang mengaku bernama Rudi  berdasarkan informasi telah dititipkan dan atau diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tukasnya.

Sebelumnya, Suryono Pane mengatakan, dirinya mendapat informasi jika Rudi telah menitipkan uang sebesar Rp 900 juta ke KPK. Namun, lantaran sebatas informasi, ia mengaku belum mendalami benar keakurasiannya.

Seperti diberitakan, Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang, satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/09), dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto mengungkap, jika awal April 2017 dirinya dan terdakwa sudah bersentuhan dengan KPK, bahkan mengeluarkan uang sebesar Rp 600 juta untuk diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai intelejen KPK.

Penyerahan uang itu, menurut Ipang, atas desakan Wiwiet Febriyanto.

Dikatakan Ipang, uang ratusan juta itu merupakan angka yang diminta seseorang yang bernama Rudi. “Rudi mengaku sebagai orang yang dekat dengan ICW dan orang KPK,” ujar dia.

Ia menyebut, mengeluarkan uang Rp 250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya dan Rp 350 juta untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi Wiwiet. ’’Saya serahkan kepada Rudi di Sutos bersama Pak Wiwiet,’’ ungkap dia.

Sekira sepekan, pria yang belakangan diketahui berinisial HB menghubungi dirinya via telpon seluler. Ia diminta datang ke Hotel Alana, Surabayadilakukan pemeriksaan. ’’Ada tiga orang. dua yang tanya-tanya dan satu  yang ngetik,’’ papar dia.


Ia mengakui, memberikan uang hingga Rp 600 juta ke orang yang baru dikenalnya itu, karena ketakutan. Apalagi, berhubungan dengan proyek fisik tahun 2016 yang telah digarapnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional